Catatan Sosialisasi Dinas Depnakertrans Provinsi Bali dan PerCa Indonesia Perwakilan Bali “Regulasi Ijin TKA dalam Konteks Perkawinan Campuran” Bali, 7 Maret 2015

PERMASALAHAN YANG BANYAK DITEMUI DEPNAKERTRANS DI LAPANGAN:

1. Pekerjaan tidak sesuai dengan jabatan/jobdes yang tertera di IMTA.

2. Proses pengurusan TKA dilakukan oleh agent/pihak ke-3 yang mengakibatkan banyaknya komplen pengurusan ijin kerja TKA memakan waktu lama dan banyaknya dokumen palsu. Sekarang sistim pelayanan TKA sudah dapat dilakukan secara online.

3. Berkembangnya issue mengenai masa kerja TKA yang sekarang dibatasi hanya mejadi 6 bulan dan hanya bisa diperpanjang maksimal sampai 2 tahun dengan company yang sama. --> baru berupa wacana, belum ada pengesahan resmi. Masih menunggu hasil revisi Permen Nakertrans No. 12 tahun 2013 yang rencananya akan diumumkan April 2015.

4. Berkembangnya issue batasan umur (25-58), sertifikasi TOEFL bahasa Indonesia, ijazah/diploma universitas dan sertifikasi/ rekomendasi pengalaman kerja. —> Masih menunggu hasil revisi Permenakertrans No.12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

5. Simpang siur informasi mengenai BPJS. Ada 2 jenis BPJS yaitu BPJS Tenaga Kerja (dulu Jamsostek) dan BPJS Kesehatan (dulu Askes). Berdasarkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial No. 24 tahun 2011, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Tenaga Kerja. Mulai 1 Juli 2015 setiap memperpanjang IMTA harus melampirkan bukti keikutsertaan BPJS Tenaga Kerja dimaksud.

6. Ketidakjelasan batasan ruang lingkup pekerjaan jenis informal meliputi apa saja? Dibahas dalam Sesi Tanya Jawab.

SESI TANYA JAWAB:

1. Pemegang KITAS/KITAP sponsor istri/suami boleh bekerja di perusahaan selama ijin kerjanya lengkap, termasuk memiliki IMTA.

2. Kalau ada sidak dari Imigrasi atau Disnakertrans, petugas yang melakukan sidak wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dari instansinya.

3. TKA tidak boleh bekerja di 2 tempat berbeda (dengan profesi yang sama ataupun berbeda) KECUALI investor/komisaris di PMA (Kalau pekerjaannya di 3 tempat jumlah IMTAnya juga harus 3).

4. Apabila aktivitas pekerjaan TKA lebih dari 1 tempat/provinsi maka wajib memiliki IMTA lintas provinsi.

5. Untuk perpanjangan IMTA tidak harus ke Jakarta tetapi bisa melalui Disnakertrans Provinsi setempat.

6. TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki NPWP.

7. Proses pembuatan dan perpanjangan ijin kerja maksimal 4 hari kerja per item (IMTA, RPTKA).

8. Kasus: Suami/istri dari pasangan perkawinan campuran yang berlatar belakang chef ingin membuka usaha café kecil, dengan tempat duduk sedikit dikategorikan sebagai usaha kecil dan tidak memerlukan IMTA. Apabila bisnisnya bertambah ramai dan besar, maka diperlukan ijin operasional café dari instansi terkait. Ketika usahanya menjadi usaha yang berbadan hukum, maka TKA tersebut wajib memiliki IMTA.

9. Anak DK yang sudah memilih sebagai WNA kemudian memilih bekerja di Indonesia maka statusnya tetap sebagai WNA dan wajib memiliki ijin tinggal (KITAS/KITAP) dan ijin kerja (IMTA).

10. Anak DK memilih menjadi WNA dan sekolah di luar negeri. Ketika berlibur di Indonesia ingin volunteer mengajar bahasa Inggris di sekolah natuonal plus, apakah perlu IMTA? Tergantung apakah rekomendasi dari sekolah tempat dia menjadi volunteer disetujui oleh Depnaker. Untuk visa sosial volunteer tetap harus ada IMTA nya. Soal harus bayar atau tidaknya dana kompensasi (DPKK) tergantung dari rekomendasi RPTKA nya.

11. Permohonan dan perpanjangan KITAS/KITAP sekarang wajib melampirkan KTP&KK sesuai tempat tinggal karena KIPEM atau surat keterangan domisili sudah tidak berlaku lagi. Apabila waktu pengajuan permohonan ditemukan KTP&KK yang tidak sesuai domisili, maka permohonan tersebut akan ditolak di kantor Dirjen Imigrasi.

12. Kasus: Suami WNA sebagai pelaku kawin campur sudah pensiun. Masuk ke Indonesia dengan VOA dan menjadi investor di sebuah hotel di Bali. Sesekali masih melakukan pekerjaan di belakang layar seperti mengecek di bagian financial controller. Dengan kondisi seperti itu artinya suami sudah melakukan kegiatan bekerja di Indonesia dan WAJIB memiliki KITAS dan IMTA, karena secara tidak langsung yang bersangkutan sudah bekerja.

13. WNA pelaku kawin campur memiliki KITAS sponsor istri. Bekerja dari rumah dan memiliki bisnis online. Tidak punya kantor dan usaha berbadan hukum berupa PT atau PMA. Karena WNA tersebut melakukan kegiatan bekerja walaupun hanya bekerja online sehingga WNA ini wajib memiliki IMTA. WNA tersebut juga tidak boleh menandatangani kontrak kerja di Indonesia mengatasnamakan dirinya.

14. WNA yang berprofesi dan memiliki usaha sebagai seorang akupuntur, harus mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Kesehatan setempat, sebelum melakukan usaha dan kegiatan bekerja. Apabila sudah memiliki rekomendasi dari instansi terkait, maka WNA tersebut wajib memiliki IMTA untuk bisa bekerja di Indonesia.

15. WNA pemegang KITAS/KITAP sponsor istri/suami boleh bekerja di Indonesia. Perlu IMTA atau tidak harus dilihat lagi pekerjaannya apa, tempat bekerjanya berbadan hukum apa tidak, usahanya kecil atau besar.

KESIMPULAN:

Walaupun dalam UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 pasal 61 menyebutkan bahwa pemegang Ijin Tinggal Terbatas dan pemegang Ijin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya, namun tetap harus mengacu kembali kepada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan Permenakertrans No. 12 tahun 2013, yang intinya TKA pelaku perkawinan campur sponsor istri:/suami tetap diperbolehkan bekerja tanpa mengantungi ijin kerja selama berada dalam sektor informal, freelance atau memiliki bisnis kecil dan tidak berbadan hukum. Apabila bekerja disuatu badan hukum maka WAJIB memiliki IMTA.

6 thoughts on “Catatan Sosialisasi Dinas Depnakertrans Provinsi Bali dan PerCa Indonesia Perwakilan Bali “Regulasi Ijin TKA dalam Konteks Perkawinan Campuran” Bali, 7 Maret 2015

  1. widi says:

    Terima kasih atas infonya,

    kebetulan saya dan suami sedang berusaha keras agar suami bisa bekerja di indonesia secara aman dan legal.

    tapi terus terang saya sangat galau karena banyak ketidak jelasan dan sangat stress karenanya.

    Dari informasi diatas, sepertinya kesimpulannya sbb :
    1. Sebisa mungkin agar tidak terkena kewajiban RPTKA dan IMTA , suami harus
    a. kerja free lance. Pertanyaanya, yang dimaksud kerja freelance itu bagaimana ?
    saya pernah membaca beberapa fotografer asing yang bekerja freelance untuk wedding foto di bali ditangkap.
    b. kerja di sektor informal : disini definisi sektor informal yang bisa dirujuk itu dimana ya kita bisa mencari ?
    c. memiliki bisnis kecil dan tak berbadan hukum : definisi bisnis kecil itu seberapa ? dimana bisa dirujuknya ? apakah bisa mengacu ke UU NOMOR 20 TAHUN 2008 ?

    2. Bila tidak bisa memenuhi hal di 1a, 1b,1 c. berarti harus membuat PT dan apply RPTKA dan IMTA.
    Untuk pendirian PT, salah satu agen menyatakan minimum modal disetor adalah 1 Milyar sebagai syarat pendaftaran RPTKA. apakah ini juga berlaku untuk pelaku kawin campur ?

    semoga bapak-ibu anggota perca ada yang bisa menjawab kegalauan saya ini,
    saya percaya bahwa banyak keluarga pelaku kawin campur yang sama galaunya dengan saya

    terima kasih sebelumnya

  2. widi says:

    Kelanjutan dari pertanyaan saya diatas,
    ada 3 pernyataan dari artikel diatas yang sepertinya bertentangan, mohon pencerahannya :

    Pernyataan No
    8. Kasus: Suami/istri dari pasangan perkawinan campuran yang berlatar belakang chef ingin membuka usaha café kecil, dengan tempat duduk sedikit dikategorikan sebagai usaha kecil dan tidak memerlukan IMTA.

    13. WNA pelaku kawin campur memiliki KITAS sponsor istri. Bekerja dari rumah dan memiliki bisnis online. Tidak punya kantor dan usaha berbadan hukum berupa PT atau PMA. Karena WNA tersebut melakukan kegiatan bekerja walaupun hanya bekerja online sehingga WNA ini wajib memiliki IMTA. WNA tersebut juga tidak boleh menandatangani kontrak kerja di Indonesia mengatasnamakan dirinya.

    15. WNA pemegang KITAS/KITAP sponsor istri/suami boleh bekerja di Indonesia. Perlu IMTA atau tidak harus dilihat lagi pekerjaannya apa, tempat bekerjanya berbadan hukum apa tidak, usahanya kecil atau besar.

    disini terlihat ketidak konsistenan :

    Pada pernyataan no 15 dan 8, seolah olah implied kalau WNA pemegang KITAS sponsor istri boleh bekerja tanpa IMTA bila tempatnya bekerja tidak berbadan hukum, atau bila usaha nya kecil,

    namun di pernyataan no 13, suami yang punya bisnis online tak berbadan hukum, diharuskan mempunyai IMTA. bukankah pernyataan ini bertentangan ?

    Jadi sebenarnya jenis-jenis pekerjaan tak berbadan hukum yang seperti apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan pemegang KITAS sponsor istri. Selama ini hanya disebutkan contoh saja, misalnya menjaga warung.

    Untuk membuka usaha Cafe / Restaurant setahu saya diperlukan ijin dari Pemda, tentunya ini juga memerlukan badan hukum, atau saya salah interpretasinya ? Apakah diperbolehkan membuka Cafe / restaurant tanpa memiliki badan hukum untuk ukuran omzet tertentu, dan berapa ukuran tersebut ?

    Ini perlu di definisikan supaya pelaku KAPUR memperoleh kepastian hukum.

    terima kasih

  3. Kayla says:

    Halo.. Saya in gin Tanya, jika pemegang Kitas sponsor istri/suami me cari nahkah/ pemghasilan sebagai fotografer freelance apakah boleh? Ataukah ini Akan menjadi masalah besar yang bisa mengakibatkan wna tersebut dihukum dan di deportasi?

    Mohon penjelasannya termasuk kasih

  4. Kayla says:

    Halo mbak, bagaimana jika wna dgn Kitas sponsor istri bekerja menjadi fotografer untuk wedding/ prewedding? Kan tidak punya badan usaha alias informal, meskipun punya website untuk promosi, namun ini bukanlah badan usaha.. Hanya sarana promosi/ menunjukkan portfolio saja.. Mohon infonya Trims

  5. Emilia Riberu says:

    Jika suami dg ijin tinggal sponsor istri apakh perlu memiliki IMTA jika kami bekerja membeli hasil bumi di rmh tapi tdk memiliki PT atau badan hukum lainnya.

  6. Septy says:

    Saya juga mau tanya, kalau suami saya adalah wna dg family kitas dan dia mau bekerja freelance sebagai konsultan hospitality gimana? Soalnya mayoritas yg memakai jasa dia adalah bar/restaurant dll. Itu need IMTA?

Comments are closed.

X