Diskusi dengan Wakil Ketua Komisi III Bapak DR.Benny K. Harman, SH.

Pada tanggal 26 Mei 2015, pengurus PerCa Indonesia melakukan audiensi dan berdiskusi dengan Bapak Dr. Benny K. Harman,SH. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat. Sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan UU Kewarganegaraan No. 12/2006 serta UU Keimigrasian No. 6/2011, pak Benny sangat memahami isu-isu PerCa. Diskusi membahas pelaksanaan, hubungan dan harmoni antara peraturan perundangan yang mengatur kehidupan pelaku PerCa.

Pembahasan mengulas perkembangan pelaksanaan di lapangan atas produk perundang-undangan, khususnya tentang UU Imigrasi dan PPnya. Selain itu, dibahas pula masih kurang efektifnya pasal 61, terkait dengan keleluasaan bekerja mencari nafkah bagi WNA pelaku PerCa di Indonesia, karena masih bertabrakan dengan ketentuan di ranah Ketenagakerjaan. Sebagai wakil rakyat, dan salah satu Ketua dalam pembahasan UU Imigrasi, Pak Benny sangat menekankan pentingnya keberlakuan pasal 61 dalam keseharian kehidupan pelaku PerCa di Indonesia.

X