Halal bi Halal PerCa Indonesia Perwakilan Bali

Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Bali, kembali mengadakan pertemuan rutin untuk para member PerCa yang tinggal di Bali. Acara diadakan pada hari Sabtu, 1 Agustus 2015 di Shining Jewel Restaurant, Jalan Danau Tamblingan No.30 Sanur – Bali. Member yang hadir sebanyak 48 member + 6 Team Pengurus PerCa Balli.

Karena masih dalam suasana pasca Hari Raya Idul Fitri, Hari Gaya Galungan dan Kuningan maka Pengurus PerCa Perwakilan Bali membuat konsep Halal Bihalal sebagai ajang silaturahmi antar member Perca Bali sambil sharing informasi seputar perkawinan campuran dalam suasana yang santai dan hangat.

Topik yang diangkat dalam sharing tersebut adalah tentang SKTT & SKTTS, dan Informasi Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak.

Berikut sedikit ulasan sharing dalam acara Halal Bihalal kemarin & informasi yang disampaikan ke para member:

1. SKTT : Bahwasanya SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) adalah hal yang penting dan wajib dilakukan oleh WNA pemegang ITAS setelah KITAS selesai dibuat. SKTT juga merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen pemegang ITAS apabila ingin mengubah status ijin tinggalnya menjadi ITAP. SKTT berfungsi untuk mencocokan tempat tinggal WNA sesuai dengan Kitas nya dan sebagai bentuk pengawasan terhadap orang asing. Hal ini bukanlah peraturan yang baru, melainkan sudah ada sejak lama. Namun karena kurangnya penyampaian informasi dan minimnya sosialisasi dari instansi terkait mengenai SKTT & SKTTS hingga masih banyak member / WNA yang tidak mengetahui perihal SKTT tersebut.

2. SKTTS : Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Domisili adalah hal yang tidak kalah pentingnya yang sesungguhnya wajib dilakukan oleh WNA yang ingin mengurus ITAS, ini merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen pengurusan Kitas.

3. Diinformasikan juga bahwa saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Imigrasi, TNI, Polri tengah rajin mengadakan sidak terhadap keberadaan Warga Negara Asing, khususnya di Bali, guna mengecek visa yang dimiliki oleh WNA. Dihimbau bahwa apabila ada guest/tamu yang tinggal di tempat sponsor, maka mereka wajib melakukan pelaporan ke klian banjar (RT setempat) dan diteruskan ke Kantor Polisi setempat.

4. Adanya Sedikit Perubahan dalam Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak. Saat ini Anak yang baru lahir harus terdaftar terlebih dahulu di KK (Kartu Keluarga) setelah itu baru bisa diterbitkan Akta Kelahiran. Dimana di tahun sebelumnya Akta Kelahiran Anak bisa diterbitkan cukup dengan Surat Keterangan Lahir dr RS, KTP ortu WNI, Kitas/Kitap/Paspor Ortu WNA, Akta Pernikahan Orang tua. Dan Akta Kelahiran Anak hanya bisa diterbitkan di Kantor Catatan Sipil dimana wilayah KTP sang ibu berdomisili.

Pada acara ini telah disampaikan pula perkembangan Permohonan uji materiil Ike Farida ke Mahkamah Konstitusi RI terkait hak WNI dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan untuk membeli dan memiliki tanah dan bangunan dengan status HAK MILIK dan HGB, dan dukungan dari teman teman member ditunjukan dengan mengisi petisi.

Agenda Acara RUA PerCa Indonesai di Jakarta juga telah disampaikan kepada member, dan apabila tidak ada halangan beberapa member akan bergabung dalam acara RUA Jakarta nanti & Beberapa Proxy juga telah diisi dan telah dikumpukan oleh Team Pengurus PerCa Bali.

* Iuran Bulanan & Tahunan : Dalam kesempatan acara halal bihalal kemarin, beberapa member telah membayarkan iuran bulanan & tahunan, yang rinciannya akan di kirimkan dalam laporan keuangan bulan ini.

Team Pengurus yang hadir dalam HBH : Marina, Merry Nunn, Merry Linda, Ratna, Tina, Cindy Wiley.

X