Sidang Lanjutan – Sidang Pleno MK 07 September 2015

 News Update!

Ahli: Ketentuan HM-HGB Dilepaskan dari Harta Bersama

Perlu ada pengawasan yang diperketat jika terjadi peristiwa hukum yang menyebabkan HM dan HGB jatuh ke tangan WNA.

Pakar Hukum Agraria FH Universitas Indonesia Prof. Arie Sukanti Hutagalung berpandangan seharusnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pelaku kawin campur berhak memiliki rumah berstatus Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebab, hak itu dijamin Pasal 9 ayat (2)  UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)  dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Ini sesuai prinsip nasionalitas yang dianut Pasal 9 ayat (2) UUPA, hanya WNI yang memiliki hubungan terpenuh dengan tanah di Indonesia,” ujar Prof Arie saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal UUPA dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di ruang sidang MK, Senin (07/9). Pengujian kedua Undang-Undang itu diajukan seorang pelaku perkawinan campuran, Ike Farida.

Arie mengungkapkan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (3) UUPA menimbulkan multitafsir yang sedikit banyaknya merenggut hak-hak dasar WNI yang dijamin UUD 1945 seperti yang dialami pemohon. Menurut ahli hukum agrarian ini, frasa ‘WNI’ dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) UU UUPA perlu dimaknai sebagai ‘WNI’ tanpa terkecuali baik WNI yang tidak kawin, WNI yang menikah dengan WNI lain, maupun WNI yang menikah dengan WNA (kawin campur).

“Pemaknaan ini agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam menafsirkan kedua pasal tersebut,” kata ahli yang dihadirkan pemohon ini.

Arie berpendapat munculnya multitafsir lantaran Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA masih mengacu konsep hukum perkawinan (percampuran harta) menurut KUH Perdata. Konsep percampuran harta ini adalah harta yang diperoleh suami sebelum dan sepanjang perkawinan demi hukum menjadi harta istrinya juga. Demikian pula sebaliknya.

Menurut dia, dalam pasal itu ada tiga peristiwa hukum yang menyebabkan beralihnya HM dan HGB kepada WNA yakni percampuran harta karena perkawinan campuran, pewarisan tanpa wasiat, WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Karena itu, frasa “orang asing yang sesudah berlakunya UU ini memperoleh HM atau HGB karena percampuran harta karena perkawinan” dalam Pasal 21 ayat (3) menjadi tepat. Sebab, seluruh harta yang dimiliki sang WNI demi hukum menjadi harta bersama dengan si WNA.

Arie berpendapat Pasal 21 ayat (3) UUPA seharusnya disesuaikan dengan UU No. 1 Tahuh 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan terakhir ini tidak mengatur perbuatan hukum spesifik apakah WNI yang kawin campur tidak diperbolehkan secara tegas membeli properti atau HM. Menurutnya, ketentuan HM dan HGB seharusnya dikeluarkan dari konsep “harta bersama” bagi pelaku kawin campur.

“Saya pun menyetujui apabila HM dan HGB dikeluarkan dari ‘harta bersama’ bagi WNI yang melakukan kawin campur. Dengan catatan, adanya pengawasan yang diperketat (BPN) apabila terjadi peristiwa hukum yang menyebabkan HM dan HGB jatuh ke tangan WNA agar WNI pelaku campur tidak dirugikan,” sarannya.

Ike Farida memohon pengujian Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA berkaitan dengan syarat kepemilikan Hak Milik dan HGByang hanya boleh dimiliki WNI, serta Pasal 29 ayat (1) dan (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan terkait perjanjian perkawinan danharta bersama. Penyebabnya, WNI yang menikah dengan WNA tak bisa memiliki rumah berstatus HM atau HGB karena terbentur aturan Perjanjian Perkawinan dan Harta Bersama.

Pasal 21 ayat (3) UUPA memberi hak kepada WNA mendapat HM karena warisan atau percampuran harta karena perkawinan. Namun WNI mempunyai HM (dalam perkawinan campuran) “sejak diperolehnya hak” itu. Selanjutnya, HM itu harus dilepaskan (dijual kembali) dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya HM itu.

Pemohon menganggap siapapun WNI yang menikahi WNA selama mereka tidak punya perjanjian pemisahan harta, tidak akan pernah bisa memiliki rumah berstatus HM atau HGB. Kalaupun ada WNI kawin campur memiliki perjanjian pemisahan harta,  ia tetap tidak bisa membeli rumah karena ada kewajiban melepaskan hak tersebut dalam setahun dan ada larangan WNA mempunyai HM.

Menurut pemohon, pasal-pasal dianggap diskriminasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, pemohon meminta penafsiran pasal-pasal itu. Upaya ini mendapat dukungan dari Pemerintah.

Sumber : http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt55ee294e71b2f/ahli–ketentuan-hm-hgb-dilepaskan-dari-harta-bersama

 

 

 

 

121 thoughts on “Sidang Lanjutan – Sidang Pleno MK 07 September 2015

  1. Melinda Cowan says:

    Saya selaku kawin campur , dan berdomisili di Bali, Sangat di sayangkan merasa di bedakan dengan WNI yg menikah dngn WNI . Terutama ingin memiliki property .

  2. Melinda Cowan says:

    Saya selaku kawin campur , dan berdomisili di Bali, Sangat di sayangkan merasa di bedakan dengan WNI yg menikah dngn WNI . Terutama ingin memiliki property .

  3. farida indriani says:

    Saya perempuan WNI yang menikah dengan suami WNA. Tahun 2012 kami memutuskan menetap di Indonesia sehingga ingin beli rumah atau apartemen. Penawaran dari marketing rumah dan apartement sangat banyak namun semuanya meminta perjanjian pra nikah yang berisi perjanjian pisah harta. Kami tidak punya, oleh sebab itu saya merasa hak saya sebagai WNI untuk mempunyai tempat tinggal layak diabaikan bahkan secara sistematis ditiadakan oleh penafsiran berbeda atas UUPA. Saya dukung petisi ini untuk meminta keadilan bagi kami selaku WNI yang didiskriminasi oleh aturan UU di negara sendiri.

    • Indri Levefre says:

      Dear Mba Farida,
      Terima kasih atas supportnya, mohon kesediaan nya untuk mengisi form petisi yang terdapat diwebsite PerCa demi rasa keadilan.
      Salam PerCa

  4. Sari Aris Rustiany says:

    Kami menuntuk hak yg sama sebagai warga Indonesia yg kawin campur dan perlu perlindungan yg memihak terhadap kami

  5. Hilda Spanjaart-KALMAN says:

    We are ALL with you, Ike Farida!
    We deserve nothing but The BEST thru our own country… the place where we all INDONESIAN were born here.
    STOP “INTERNAL” DESCRIMINATION towards our absolute right!

  6. Sandra Surjadiredja says:

    Kami menikah pada tahun 1995, tinggal, mempunyai anak, membesarkan anak di Indonesia dan tidak berencana untuk tinggal di luar negeri.

    Sangat tidak adil apabila kami tidak mempunyai hak yang sama dengan WNI lainnya.

  7. Meike Raintung says:

    Saya mendukung 100% utk WNI pelaku permawinan campur agar tetap mempunyai & mendapatkan haknya utk memiliki property (tanah & bangunan) serta hak guna pakai di tanah indonesia.

  8. rani says:

    Saya mendukung 100% buat mbak ida untuk mendapatkan hak penuh pada warga indo nesia yg dijodohkan Allah dgn wna…smoga sukses mbk ida.amin ya Allah

    • Indri Levefre says:

      Terima kasih atas dukungannya, Mohon kesediaannya untuk mengisi form petisi yang ada di website.
      Terima kasih & salam PerCa

  9. Pika jutte says:

    saya dokter dr indonesia,,kudu pindah negara buka ganti warga negra,,,,sedoh rasa saya lihat keadilan bagi saya,,,ketika saya balik ke indonesia buat melayani jika Tuhan berkuasa,,tp jawaban nya saya dianggap dokter asing so akan ujian seperti dokter asing,,,waluapun saya sudah lulus ujian komptesi dokter yg wajib buat semua dokter indonesia,,,tolong dengan ini,,selamatka dokter indonesia yang ingin kembali kenagaranya,,kami WNI bukan WNA,,,,tolong jgn persulit kami,,please,,,,

  10. Maria Villanueva says:

    Saya mempertahankan ke warga negaraan saya karena saya cinta Indonesia meski suami saya adalah warga negara Australia. Jadi saya rasa saya berhak untuk mempunyai dan membeli properti di Indonesia

  11. Desy says:

    Dear Mbak Indri Levefre,

    Saya ingin berpartisipasi dalam petisi tersebut, namun tidak menemukan form petisi di website PerCa. Mohon saran bagaimana caranya saya bisa mengakses form tersebut dan meng-copy ke teman2 yang lain.

    Terima kasih dan saya tunggu info dari mbak Indri.

    Regards,
    Desy

    • Indri Lefevre says:

      Dear Mba Desy Schieferdecker,
      Sudah saya email kan form petisi nya.
      Terima kasih atas support dan bantuannya untuk mengcopy ke teman2 yang lain.

      Salam PerCa,
      Indri S Lefevre

    • Meiske Y. Dichtel says:

      Idem dengan mba Desy…boleh minta tolong dikirimkan form nya juga, mba Indri?
      Terima kasih.

    • Indri Lefevre says:

      Terima kasih atas dukungan Anda. Mohon kesediaannya untuk mengisi form petisi yang ada di website PerCa ini.
      Salam PerCa

  12. Neni Litasari says:

    semga perjuangan kita bisa mendapatkan Ridho Allah di bulan yg penuh berkah ini, lancar dan sukses selalu…..amin

  13. Maggy Good says:

    Hi Mbak Saya mendukung 100% petisi ini. Saya minta tolong diemail untuk form petisinya ya . Terimakasih. Semoga apa yg diperjuangkan membuahkan hasil yg Benar Dan adil buat kita semua. Amin.

  14. elsi says:

    Saya dari padang ,menikah dgn wna belanda tapi suami saya sudah meninggal Dan punya seorang anak…saya berniat utk membangun rumah ditanah warisan keluarga ,tapi Karna tanah warisan keluarga itu tdk boleh dijual jadi saya berniat utk beli tanah dulu buat buat membangun rumah mengingat anak saya skrg dwi warga negara ,Karna saya ingin jika saya sudah meninggal anak saya bisa menjual rumah itu ,jika dia memilih menjadi wna kelak…..saya dukung petisi ini

  15. misniyati says:

    Saya mendukung penuh atas perjuangan ibu kita ini smoga berhasil dan di dengar oleh pejabat yang berwenang. Bagaimana pun jami pelaku kawin campur tidak pernah merugikan siapapun baik itu di dalam pembelian property jgn kami di kebiri di negara sendiri.kami membeli property dg hasil jerih payah kami hasil keringat kami, bukan dari hasil korupsi maupun mencuri.

  16. Daysire Caldicott says:

    Saya sangat mendukung ide ini. Mohon kirimkan form ke email saya dan saya akan himbau teman-teman saya yang juga nikah dengan WNA. Terima kasih atas informasi dan ajakannya.

    Salam
    Daysire Caldicott

  17. Sophie Love says:

    dear PerCa,
    Saya kesulitan membuka form dari link di facebook. Bisa tolong kirimkan ke email? Terimakasih.
    Btw, saya berulangkali memposting ttg petisi ini( maupun kegiatan Perca yg lain) di laman facebook saya dengan melampirkan link utk form dan alamat email tujuan. Apakah ini bisa diterima karena saya bukan pengurus, hanya anggota biasa yang merasa sangat beruntung dan terbantu dg adanya Perca.

    Salam

  18. NANY MERDY says:

    Dear INDRI LAVEFRE

    Saya menikah dengan WNA tp tidak ada perjanjian pra NIKAH mendukung petisi ini 100%
    semoga succses

    Salam

    NANY MERDY

  19. yuli says:

    Mbak Indri apa mbak menetap selamanya di Russia sekarang? Boleh tanya mbak tata cara perkawinan Russia dan Indonesia berikut agamanya? Terima kasih mbak sblmnya.

    • Indri Lefevre says:

      Hi Yuli,
      Saya menetap diJakarta meskipun perkawinan saya dilaksanakan di Perancis dan untuk pernikahan dengan Russia, saya kurang paham. Silahkan hubungi kedutaan Russia untuk jelasnya.
      Salam,

  20. Rini Putri says:

    Saya sangat mendukung petisi ini agar tidak ada keragu2an atas kepemilikan properti yang kami miliki dimasa depan. Tidak adil rasanya dikarenakan tidak memiliki prenup, hak saya sebagai WNI untuk memiliki properti di negara sendiri jai hilang. Apalagi saya, suami & anak akan menetap di Indonesia.
    Semoga petisi yang di ajukan PERCA bisa berhasil. Good luck!

  21. Fatma said says:

    Saya yg telah menikah selama 39 tahun 8 bulan masih belum dapat memiliki rumah ataupun pondok untuk masa depan saya.diwaktu saya.menikah saat itu tidak ada yg menjelaskan bahwa saya harus membuat surat pisah harta,sebagai orang kita umumnya menikah itu dengan WNA alias dengan bule tidak langsung untuk memiliki hartanya tapi memang sdh suratan Illahi saat itu jadi tidak pernah dalam pikiran saya waaah dapat bule jadi hebat tidak, tetapi saat ini sewaktu usia sudah UZUR saya sangat mengharapkan mempunyai bilik untuk saya meneduh dikemudian hari, ternyata Harapan itu hampa belaka. Pemerintah masih senang pada orang yg tidak jujur daripada yg jujur,maka kalau mau punya harta rumah ataupun gubuk lebih baik pakai nama saudara atau supir dll.Apakah ini lebih baik untuk pemerintah kita,bukankah kejujuran lebih di utamakan pada hidup kita.Amin semoga hati pemerintah kita terbuka sedikit.saya masih WNI sampai saat ini dan tak akan mau menjadi WNA.Wassalam

  22. Agnes Anggraeni Laroche says:

    Mba2 sekalian, untuk sign petition ini berbeda dengan sign petition pada umumnya karena PETISI ini TIDAK membutuhkan tanda tangan, cukup dilampiri scan/foto copy KTP atau Tanda Pengenal dari pelaku kapur yang mendukung.

    Form ada di halaman ini dan bisa di unduh kalo mba2 sekalian meng-klik PerCa_Form_Petisi_IkeFarida_MK_24Juni2015 (sudah terlampir di atas – baris paling akhir) .. kemudian form diisi, keep dan sent by attachment ke alamat email:
    mk.ikefarida@percaindonesia.com dengan cc ke aniwishk7@yahoo.com

    Semoga membantu yah untuk mba2 lainnya yang masih bingung untuk sign petition nya 🙂

    Anyway saya pribadi sangat setuju dan berterimakasih dengan apa yang telah mba Ike Farida dan teman2 lainnya di Perca Indonesia telah memperjuangkan suara kami, karena apa yang mba Ike alami pernah terjadi pada saya pribadi, mungkin dengan pelaku kapur lainnya juga yang tidak memiliki prenuptial agreement. Selain kerugian materi, juga berdampak pada psikologis saya ketika harus kehilangan apa yang seharusnya menjadi hak saya. Semoga perjuangan mba Ike Farida dan teman2 Perca Indonesia dapat sukses dengan gemilang. Tuhan memberkati.

    Salam damai dan sejahtera untuk semua pelaku kapur di Indonesia

  23. Leni dawe says:

    Saya sepenuhnya mendukung semua yang terbaik mohon dikirim form petisinya lewat e-mail dan alangkah baik nya apabila diadakan pertemuan member untuk membahas tentang hal hal baru yang terjadi terima kasih

  24. Maya says:

    Saya mendukung program organisasi perkawinan campur ini,.. Semoga berhasil dan selamat berjuang,.. Kami & teman teman yg lain mendukung mu disini
    Goodluck & tetap semangat

  25. Surya Dennis says:

    Salam kenal Mba…
    Saya surya mau mengisi petisi ini, bisa minta tolong di email ke saya, makasih Mba

  26. Ana Anelitha Rose says:

    Pengen sign petisinya, tapi gak bisa kebuka link petisinya… bisa di email gak petisinya ke saya? Makasih

  27. Riana McNab says:

    Aku, kita, kami akan selalu mendukung demi keadilan yang seharus nya menjadi hak kita semua sebagai WNI. Maju terus mbak Ike Farida. Semoga Allah memberi kelancaran amin

  28. Setyastutik says:

    Saya ikut mendukung…….
    Saya menikah dengan warga asing.. kami tinggal di indo… karena kami tidak ada perjanjian pranikah terpaksa waktu beli rumah, status kepemilikan adalah hak pakai…. karena itu saya sangat mendukung sekali petisi ini demi keadilan para perempuan indo yg menikah dengan warga asing supaya mempunyai hak yg sama sebagai warga negara indonesia. .. dimana saya harus mengisi form nya… thanks

  29. Dewi says:

    Mbak, minta tolong dikirim form nya ke emailku ya, saya mendukung penuh perjuangan ini. Terima Kasih

  30. darmi says:

    saya wni yang menikah dengan wna sy tidak pernah tau ttg hal surat pisah harta dan skrg sy sedang mencicil apartemen utk anak sy dikemudian hari, sy takut apa yang mbak ike alami terjadi ke sy krn sy tidak diberitahukan sblmnya pd saat sy membeli dr pihak marketing mengatakan bole kalau menggunakan nama sy krn sy wni , saya sangat mendukung petisi ini agar wni yang menikah dengan wna juga bole memiliki tempat tinggal dan gak harus menyewa terus2an semoga pemerintah bisa melakukan kebijakan yang bisa melindungi hak wni yg nikah dengan wna

    • Rulita Anggraini says:

      Mbak Niar Sincock, kami semua merasakan dan mengalami hal yang sama dengan mbak. Mohon dukungannya melalui Petisi ini ya. Apakah mbak Niar sudah mengirimkan Petisi ke kami? Tolong sebarkan juga ke teman2 mbak Niar ya. Terima kasih dukungannya. Salam!

  31. Vina Finch says:

    Assalamualaikum … Saya mendukung Penuh … Minta tolong mbak di email form nya … Terima kasih banyak

  32. Dwi Eka says:

    Saya sangat mendukung 100% karna kita masih sebagai warga negara Indonesia,kita bukan WNA.

  33. Yasmine says:

    Maaf mbak saya sangat mendukung…tp kok bisa tak buka .tolong dong kirim form nya

    Terima kasih

  34. mika says:

    Saya selaku putri perkawinan campur berdomisili di Blitar, turut mendukung perjuangan ibu2 / ayah2 yang memperjuangkan hak nya.

    • Indri Lefevre says:

      Terima kasih atas dukungan Mba R. Mangunsong, apakah Mba sudah mengirimkan form petisi ke kami?
      Thanks & Salam.

  35. Laura says:

    Mbak, permisi tanya…Untuk kopi tanda pengenal apa bisa menggunakan paspor?

    Saya dukung penuh perjuangan ini. Saya sudah tinggal di luar negeri selama 20 tahun. Setelah memiliki keluarga di sini, kami ingin pulang ke Indonesia untuk menetap supaya lebih dekat dengan orang tua yang sudah saya tiggalkan selama ini. Alangkah sedihnya ketika saya melihat bahwa saya kehilangan hak untuk memiliki tempat tinggal di tanah air sendiri, hanya karena saya menikah dengan WNA dan tidak tahu menahu tentang hukum ini. Semoga berhasil!

  36. retno says:

    Ass wr wb.
    Kita senasib…hapus deskriminasi & ketidak adilan di negri kita… mbak tlg email formnya ya. Thks.

    • Indri Lefevre says:

      Walaikum salam Mba Retno, Form sudah kami kirimkan.
      Terima kasih atas supportnya.
      Wasalam.

  37. Oing Nishinari says:

    Selamat malam,
    Saya ingin berpatisipasi dalam petisi tapi tidak dapat membuka linknya. Mohon di email formnya.
    Semoga perjuangan kita berhasil. Sedih sekali, selaku pelaku perca saya merasa dibuang oleh negara sendiri…

    • Indri Lefevre says:

      Selamat Malam,
      kami sudah kirimkan form petisinya, terima kasih atas supportnya dan mari bersama kita dukung Ike Farida.
      Salam.

  38. dwi handayani says:

    Saya menikah dgn WNA jg dan tdk diinfokan kl hrs membuat prenup utk perjanjian pisah harta….dan sy mendukung mb farida 100% krn memperjuangkan nasib kita……tlg diemail ke saya formx ya mbak….thanks

  39. Ujiani Puji Astuti says:

    Mbak, apakah saya sudah terlambat untuk memberikan dukungan ke mbak Ike Farada?
    Kalau belum, tolong kirim form petisinya ke email saya: ujiani@hotmail.com

    Saya dukung IKE FARIDA 100%

  40. Miftakhul Janah says:

    Apakah saya sudah terlambat untuk ikut gabung dalam petisi ini, plz…. minta form petisinya.

    Alamat email saya : miftakj@yahoo.com

    Ayo kita berjuang untuk hak -hak kita

    Salam,
    Mifta

    • Miftakhul Janah says:

      saya sudah mengirim dokumen yg dibutuhkan ( KTP ) dan saya terus mengikuti perkembangan hasil dari MK. Sukses untuk kita semua….

  41. Debora says:

    Saya sangat mendukung terlaksanakannya UUD baru untuk hak kemilikkan properti bagi pelaku kawin campur.

  42. Alvin Pieper says:

    Tapi saya sbg pelaku kawin campur ,saya ingin bisa mendapatkan informasi terupdate sehubungan dgn aturan2 yg berlaku. Adakah sosialisasi aturan2 hukum sehubungan dgn Perkawinan Campur yg diselenggarakan oleh pemerintah yg bekerjasama dgn komunitas Perca Indonesia?

    • Indri Lefevre says:

      PerCa Indonesia fokus akan 3 prioritas : Advokasi, sosialisasi dan konsultasi.
      Tentu kami bekerjasama dengan pemerintah terkait degan isu dan permasalahan perkawinan campur.

  43. dian indri says:

    Saya bangga dengan perca dan saya mendukung 100% perjuangan perca soal kepemilikan properti bagi wni di indonesia. Saya wni, menikahi wna 2009 dan memiliki 1 anak wn ganda. Saat menikah, tidak membuat prenuptial agreement, karna tidak tahu. Saya menetap di indonesia, suami bekerja si luar negri. Slama nikah, belum beli harta apa apa sih di indonesia. Saya khawatir, karna saya memiliki harta rumah bawaan sejak sebelum nikah, berstatus hak milik. Dan harta warisan rumah dari orangtuaku sebulan lalu karna meninggal, berstatus hak milik. Berarti semua harta saya hilang diambil negara begitu? Soal harta warisan orangtua, harus segera saya jual dalam jangka maks 1 thn sejak saya peroleh hak itu gitu? Saya bingung. Mohon pencerahannya ya. Saya berdoa semoga perca dan bu ike farida menang di pengadilan, Amen. Mari kita semua berdoa, pasti Tuhan tidak tidur dan Tuhan akan memberikan jalan terbaik, Amen. Saya terharu sedih bercampur bahagia saat membaca berita ini, saya penasaran dengan hasilnya, mohon segera diberitakan

  44. dian indri says:

    Maaf ya, Mengenai ibu cahriani soal permohonan surat pisah harta di pengadilan pn bogor sampe ditolak dua kali. Dengan alasan ditolak itu karna sudah terlanjur menikah dsb. Saya ini makin bingung. Bukan kah skarang sudah ada peraturan baru bahwa wni masih bisa mendapatkan surat pisah harta di pengadilan negeri meski sudah terlanjur menikahi wna tanpa prenup agrement sebelumnya?? Kalo ya, knapa masih dipersulit ya?trimakasih. Mohon pencerahan

  45. jenny says:

    knp pemerintah melakukan hal ini? sebagai wni kehilangan hak haknya….dgn kejadian spt ini maka property Indonesia akan mengalami kemunduran. saya dukung mbak ike. sukses ya.

  46. Elda Wiguna says:

    Saya dukung petisi ini, tolong dibantu gmn cara mendaftar hd member perca on line, sebab saya berencana mau menikah dgn WNA asal Turky, mau tau syarat ketentuannya

  47. Ati Aldrin says:

    Saya setuju, karena saya masih 100% sebagai WNI dan mengikuti aturan2 hukum yg berlaku di Indonesia, hanya di karena kan menikah dgn WNA hak saya sebagai WNI tuk membeli property tidak bisa….. saya suport

  48. miftah says:

    terdaftar dengan nomor perkara berapa?apakah sekarang sudah ada putusan mk nya? sudah sampai dimana tahapan persidangannya?
    seandainya membeli properti secara tunai tanpa memalui pengembang/developer, apakah di BPN akan dipermasalahkan juga ketika akan balik nama atau membuat sertifikat. terimakasih

    • Indri Lefevre says:

      belum keluar putusan MK nya. Saya membeli properti dengan tunai dan tanpa melalui developer akan tetapi di sertipikat tidak bisa atas nama saya dikarenakan bunyi prenuptial saya.

    • miftah says:

      – kapan kira2 sidang pembacaan putusannya?
      – seandainya membeli tunai tanpa developer dan tidak ada prenuptial apakah bisa punya SHM?
      – dari kasus teman2 yg beragama Islam apakah sudah pernah ada yang mengajukan permohonan pemisahan harta bersama di PENGADILAN AGAMA sebagai pengganti perjanjian perkawinan yang tidak dibuat sebelumnya??
      – boleh minta alamat email?

      • Indri Lefevre says:

        1. keputsan hasil MK belum bisa diprediksikan.
        2. Tidak bisa SHM meskipun tunai karena bagi WNI menikah dengan WNA umumnya harus punya Prenuptial dan isinya pun harus jelas agar bisa membeli dengan status SHM
        3. Sudah banyak

  49. miftah says:

    nb: sementera ini solusi yang terbaik seperti apa jika wni ingin memiliki properti tanpa adanya perjanjian perkawinan dgn wna

    mengenai anak yg berkewargaan ganda, jika sudah ada akta lahir dan paspor dari luar negara serta sudah ada afidavit dari KBRI apakah ketika anak tersebut tinggal di indonesia dapat dibuatkan akta lahir dari siscapil setempat dan paspor indonesia ?? perlu atau tidak ??

    • Indri Lefevre says:

      Apakah Anda sudah menjadi member PerCa?
      Kejadian Anda, case anak sama dengan saya dan anak saya punya lengkap semua dokumen dari paspport dan akte lahir (catatan sipil.
      Salam.

    • miftah says:

      salam, terimakasih
      oh ya saya belum masuk member,
      usia perkawinan baru 1 tahun jadi belum banyak tahu informasi dan permasalahan kawin campur, isteri wn malaysia,

  50. Juvita says:

    Saya menikah dgn WNA tinggal di Surabaya dan waktu menikag saya tidak mebuat perjanjian menikah dan waktu beli apt tidak pernah di tanya apakah ada perjanjian surat nikah. Saya mendukung usaha teman2 semua .Good luck

Comments are closed.

X