LINGKAR DISKUSI tentang ” Aturan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing “

Setelah sukses mengadakan beberapa acara Sosialisasi bertajuk LINGKAR DISKUSI yaitu pada September 2014 di Balikpapan (Kewarganegaraan), September 2014 di Jakarta (Keimigrasian) dan baru-baru ini bulan Juni 2015 di Surabaya (Keimigrasian). PerCa Indonesia akan kembali menggelar Lingkar Diskusi di Jakarta dengan topik seputar ” Aturan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing “.

Lingkar Diskusi ini merupakan kerjasama antara PerCa Indonesia dengan Kementrian Tenaga Kerja RI mengingat banyaknya aspek ijin kerja TKA yang masih belum diketahui atau dipahami oleh para keluarga PerCa. Dalam forum sosialisasi ini akan dibahas berbagai aturan, persyaratan dan ketentuan terbaru terkait ijin kerja TKA di Indonesia termasuk kaitannya dengan aspek keimigrasian. Para narasumber dari Ditjen Pembinaan dan Penempatan TKA dan Ditjen Imigrasi akan memberikan pemaparan sekaligus melakukan sesi tanya jawab dengan tujuan agar keluarga PerCa bisa mendapatkan keterangan yang akurat dan kredibel langsung dari instansi yang berwenang.

Acara ini akan di selenggarakan pada :

SELASA, 25 AGUSTUS 2015

Mulai jam 8.30 – 13.00 (termasuk makan siang)

Di Ruang Tri Dharma, Gedung A lantai 2, Kemenaker RI, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.

Pembicara:

– Direktur Pengendalian dan Penempatan TKA Kemenaker RI

– Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenhukham RI

Tempat Terbatas! Silahkan hubungi:

Mia Baker 0818 165692

Dede Farida 0858 83714404

Note: Tidak dipungut biaya,  khusus untuk anggota PerCa Indonesia. Jika Anda belum menjadi anggota PerCa, daftarkan diri Anda sekarang juga! Tempat Terbatas!

 

 

One thought on “LINGKAR DISKUSI tentang ” Aturan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing “

  1. eno quirk says:

    Dear Admin Perca,
    Dikarenakan hari ini saya berhalangan tidak bisa datang mohon kiranya untuk admin perca bisa share point2 pentingnya untuk member perca. Terima kasih banyak

Comments are closed.

X