PerCa Bali : Pertemuan dengan Ibu Manila, Disnaker Provinsi Bali

Pertemuan Pengurus PerCa Bali dengan Ibu Manila, Disnaker Provinsi Bali

Pada tanggal 23 November 2015, pengurus PerCa Indonesia Bali, Ni Putu Marina, Anita Winkler, Melinda Lembang,  didampingi oleh Ketua Perkumpulan, Juliani Luthan, bertemu dengan Ibu Manila.

Pertemuan merupakan upaya silaturahmi dan ucapan terima kasih atas bantuan dan informasi yang diberikan bu Manila selama ini kepada pengurus PerCa Indonesia di Bali. Selain itu dibahas pula implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tenaga Kerja Asing No. 16 tahun 2015, dengan perubahannya Permen No. 35/2015. Disebutkan adanya  jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diperpanjang Ijin Kerjanya, dimana untuk  jabatan TKA yang  tidak dapat diperpanjang tersebut, akan digantikan oleh TKA baru sesuai peraturan yang berlaku untuk masing2 jabatan. 

Permasalahan akan timbul bilamana jabatan tersebut dipegang oleh TKA menikah dengan WNI dan berkeluarga serta bertempat tinggal di Indonesia. Ternyata menurut peraturan yang baru ini,  jabatan tersebut adalah termasuk yang tidak dapat diperpanjang. Tentu akan terjadi “krisis” ekonomi (kehilangan pekerjaan dan pendapatan), keluarga mereka harus pindah dari Indonesia, atau mencari pekerjaan lain. Padahal mungkin baik pemberi kerja (perusahaan), maupun TKA yang menempati posisi ini sudah merasa cocok, dan berencana untuk menjalankan program kerja jangka menengah/panjang, terkait dengan bidang profesionalitasnya itu. Jelas-jelas hal ini akan menimbulkan permasalahan bagi WNI dan keluarga PerCa nya yang menetap di Indonesia. 

Ada beberapa kebijakan yang dilaksanakan terkait masalah ini, misalnya masing masing kepala dinas akan memberikan kebijakan dimana TKA Perkawinan Campur diberikan kemudahan, dengan melampirkan SURAT NIKAH, untuk syarat perpanjangan KITAS beserta persyaratan lain yang telah ditentukan, walaupun jabatan TKA bersangkutan termasuk yg tidak dapat di perpanjang. 

Dengan permintaan khusus dari Perusahaan Pemberi Kerja terhadap perpanjangan TKA bersangkutan juga dapat membantu dalam pengambilan kebijakan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan setempat (Bali). Perpanjangan dilakukan menurut rekomendasi perusahaan pemberi kerja dan disetujui Pemerintah Daerah.

 

Dengan pemberlakuan Permen baru ini, maka TA01 tidak diperlukan lagi untuk mengurus ijin perpanjangan seorang TKA, dan bagi TKA pelaku PerCa, tidak perlu EPO bila berganti sponsor Ijin Kerjanya.

 

Harapan ke depannya, adalah adanya kebijakan-kebijakan khusus yang diberikan Kemenaker kepada keluarga dan WNI PerCa, terkait dengan ijin kerja pasangan atau anak WNA nya.

 

X