Sosialisasi keimigrasian : ” Aturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait aspek Perkawinan, Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan “

Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan

Mengapa pelaku dan keluarga Perkawinan Campuran wajib memahami dan mentaati aturan Keimigrasian? Terutama yang terkait Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan?

Sebelum menikah, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Perlukah dilegalisir? Bagaimana yang menikah di luar negeri? Mengapa dan kapan pernikahan wajib dilaporkan dan dicatatkan?

Untuk anak yang baru lahir, kapan harus dibuatkan affidavit dan paspor? Bagaimana dengan ijin tinggal bagi suami atau anak dewasa WNA? Apakah suami dan anak-anak bisa masuk dalam Kartu Keluarga yang sama? Apakah yang dimaksud dengan KTP Orang Asing? 

Bagi suami yang bekerja, bagaimana memproses Ijin Kerjanya? Bagaimana Ijin Tinggalnya? Jika kontraknya selesai, bisakah suami tetap tinggal di Indonesia? Jika disponsori isteri, bisakah suami bekerja di perusahaan? 

Dapatkan jawaban selengkapnya di acara Lingkar Diskusi ini. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga!

GRATIS. Tempat TERBATAS. 

 

10 thoughts on “Sosialisasi keimigrasian : ” Aturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait aspek Perkawinan, Ijin Tinggal, Tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan “

  1. henny dosmayanti says:

    Hello Ibu,

    Bagaimana dengan perihal tanah yang diwariskan orang tua? Apakah hal ini juga tidak mungkin bagi pelaku kawin campur untuk mengurus sertifikat tanah atas nama saya?

    Mohon info nya.

    Thanks,
    Henny

    • Juliani Luthan says:

      Hallo Bu Henny,

      Tanah yang didapat dari warisan orang tua termasuk dalam harta perolehan, dan bukan termasuk harta bersama atau gono gini (sesuai UU Perkawinan No. 1 tahun 1974). Oleh karenanya hak Bu Henny atas tanah tersebut adalah penuh dan tidak ada percampuran harta dengan suami WNA, sebagaimana yang disebut dalam judicial review yang baru-baru ini dimohonkan ke MK. Bu Henny segera hubungi Notaris, agar bisa memproses sertifikat tanah tersebut untuk dibalik namakan ke atas nama bu Henny.

      Demikian, semoga informasi ini membantu.

      salam perca indonesia

  2. dian indri says:

    Saya mau tanya, ibu. Bolehkah? Begini, Saya wni menikahi wna 2009. Anakku satu wn ganda. Nikah di kua jakarta tanpa prenuptial agreement, karna tidak tahu. Saya tempat tinggal di jakarta, suami bekerja di luar negri. Saya skarang khawatir, karna sebelum nikah, saya sudah ada harta bawaan rumah status hak milik. Dan sebulan lalu orangtua meninggal, saya dapat harta warisan rumah status hak milik. Jadi smua harta saya akan lenyap diambil negara kah? Apa saya harus menjual harta warisan segera dalam waktu 1 thn sejak ortu meninggal gitu? Status hak milik smua rumah saya berubah menjadi hgb atau apa jadinya ya? Saya bingung, mohon pencerahan. Saya baca berita perca soal ibu ike, smoga berhasil, saya doakan, Tuhan pasti menolong kami smua, Amen. Saya bangga dengan perca dan segala usahanya, sungguh luar biasa organisasi ini. Trimakasih banyak

  3. Ika restu says:

    Selamat pagi
    Saya ika
    Mohon arahan serta informasinya,sy sudah menikah dengan warga negara jepang dan menikahnya di jepang
    Sy sudah menerima surat keterangan menikah juga dari Konsulat Jendral Republik Indonesia yg ada di jepang
    Kemudian untuk kepentingan visa sy pulang ke indonesia,akan tetapi menurut informasi yg sy dapat,di indonesia hrs di sah kan lagi pernikahannya di catatan sipil
    Pertanyaan saya:
    1.Apakah surat keterangan menikah yg sy dapatkan dr KJRI itu tidak menyatakan tercatat dan sah juga di negara indonesia?
    2.jika harus di sah kan di catatan sipil negara indonesia,persyaratan yang diperlukan apa saja?

    Terimakasih

    • Indri Lefevre says:

      Selamat Pagi Ika,
      Semua Pernikahan yang terjadi di LN harus di laporkan ke kantor catatan sipil setempat.
      Salam.

  4. Elok Mas'adah says:

    Salam Admin Perca

    Bagaimana cara menjadi anggota Pecra?
    Apa saja syarat2 & dokumen2 yang harus dipenuhi oleh kami kedua belah pihak…..
    Saya WNI yang menjadi TKI di Malaysia
    ingin menikah dengan WN NEPAL yang bekerja di Malaysia.Pernikahan akan dilaksanakan di KUA INDONESIA.Dan ijin tinggal di Indonesia.

    Terima kasih

    • Indri Lefevre says:

      Salam Elok,
      Silahkan mengisi from secara online yang ada di website PerCa dan melakukan transfer.
      Selanjutnya Elok bisa berkonsultasi seputar perkawinan.

      Salam.

  5. tashya says:

    Dear …

    nama saya tashya , saya menikah dengan wna australia dan suami saya mau keluar dari pekerjaaan nya disebuah perus dan mau megalihkan sponsor perus ke istri apa kah sulit proses nya ?dan berapa lama?setelah sponsor dari saya sebagai istri apakah saya dan suami bisa buka usaha konsultant atau yang lainnya ?bagaimanakan prosesnya ?dan biayanya ?

    sekian terima kasih bantuannya

    regards
    tashya

Comments are closed.

X