Talkshow PerCa Indonesia – Bali, Memahami Keputusan MK – Desember 2016

Talkshow PerCa Indonesia - Bali

PerCa Indonesia – Bali melanjutkan rangkaian acara Sosialisasi yang digelar oleh Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia, dalam memberikan penjelasan yang bertajuk ” Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi ” Terkait Pemaknaan  Pasal 29 UU Perkawinan No.1/1974 tentang Perjanjian Perkawinan,” yang diselenggarakan pada  tanggal 10 Desember 2016 di The Stones Hotel – Jl. Pantai Kuta, Bali.

Acara menampilkan narasumber Ibu Ike Farida SH, LLM sebagai Pemohon uji materiil yang telah dikabulkan oleh MK sekaligus koordinator Divisi Advokasi PerCa Indonesia; Notaris Bali, Ibu Evi Pandjaitan, SH., MKn; serta Bapak Soetrisno, dari Direktorat Capil Pencatatan Perkawinan, Kemendagri.

Ike Farida menjelaskan aspek-aspek terkait putusan MK, yakni dibolehkannya pelaku PerCa membuat Perjanjian Kawin, yang berlaku sepanjang perkawinan, dimana dengan kesempatan ini maka hak konstitusional pelaku PerCa dalam kepemilikan properti dapat dipulihkan. Selain itu perlunya memikirkan konsep isi Perjanjian Kawin ini secara seksama, antara suami dan isteri, agar semua kepentingan hukum masing-masing pihak dapat dilindungi.

Disisi lain, Notaris Evi Pandjaitan  menjelaskan bahwa dari sisi notaris, produk ini masih sangatlah baru, untuk itu masih banyak dilakukan kajian secara internal profesional. Dijelaskan pula aspek kepemilikan properti bagi WNA, yang diatur dalam PP 103/2015.

Bapak Sutrisno menjelaskan bahwa peraturan Dukcapil saat ini masih digodok, dalam mensikapi Putusan MK 69/2015 tentang pendaftaran PK di Catatan Sipil. Dan Dukcapil akan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi, dan secepatnya produk ketentuan dari Dukcapil keluar, maka akan segera dikabarkan kepada PerCa Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

X