Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) berdiri pada tahun 2008, dengan Akta Notaris Soetjipto, SH. No. 182, tertanggal 29 April 2008 dan berpusat di Jakarta. PerCa Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang terdaftar di Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan Perkumpulan diimplementasikan berdasarkan 3 (tiga) pilar kegiatan PerCa yaitu : Advokasi, Sosialisasi dan Konsultasi.
Perkumpulan beranggotakan keluarga perkawinan campuran (Warga Negara Indonesia yang menikah dengan dengan Warga Negara Asing – pasal 57 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974), yakni isteri, suami serta anak-anak yang dilahirkan dalam keluarga perkawinan campuran, dengan jumlah anggota lebih dari 8.000 orang.
Our Story