KEANGGOTAAN

MASYARAKAT PERKAWINAN CAMPURAN INDONESIA (PerCa Indonesia) terbuka luas untuk banyak pihak.  Perkumpulan memiliki dua kategori anggota, yakni:

Anggota Biasa

  1. Pria atau wanita WNI pelaku perkawinan campuran
  2. Pria atau wanita WNI yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan dan aspirasi PERCA INDONESIA
  3. Anak-anak dari perkawinan campuran yang berusia  18 tahun ke atas
  4. Memiliki hak satu suara dalam Rapat Anggota

Anggota Luar Biasa

  1. Pria atau wanita WNA pelaku perkawinan campuran dengan WNI
  2. Tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota

Anggota Perkumpulan diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi, dengan menghadiri acara yang diadakan Perkumpulan (antara lain Members Gathering, Lingkar Diskusi, Talkshow, dan sebagainya). Anggota Pekumpulan WAJIB hadir dalam  Rapat Umum Anggota Tahunan yang diselenggarakan oleh pengurus organisasi. Bilamana berhalangan hadir, Anggota Perkumpulan WAJIB mengirimkan proxy, untuk memenuhi quorum pada Rapat Umum Anggota.

Organisasi terbuka untuk saling berbagi informasi, terkait aspek-aspek sosial, budaya  dan hukum dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia maupun mancanegara.

Anggota yang berminat dan bersedia berkomitmen, dapat mendaftar menjadi pengurus, dalam kepengurusan di Jakarta, maupun di Perwakilan Daerah PerCa Indonesia (Batam, Bali, Balikpapan, Makasar, Surabaya) atau Sahabat PerCa Indonesia@Lombok, Malang, Medan dan Singapore.

Cara mendaftar menjadi anggota sangat mudah :

  • Download formulir pendaftaran disini.
  • Lakukan pembayaran iuran keanggotaan ke nomor rekening bank yang tertera dibawah.
  • Kirimkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap dan bukti pembayaran iuran melalui email ke perca.membership@gmail.com
  • Atau hubungi Pengurus Bagian Keanggotaan :

          Jakarta : Nura – 08119954199

                         Ellyn – 085795966013

          Batam : Adryana Sea – 081365150678

          Bali : Henny – 081238500277

          Jatim : Sophia – 081337316833

          Lombok : Ida Faridah – 081917387775

          Jateng : Iva Nielsen – 0811 298084

          Yogyakarta : Riris – 081325679666

          Sumatera Utara : Fanny – 081263301177

  • Tunggu hingga proses validasi dilakukan oleh pengurus.

Rekening Bank Perkumpulan:

Bank CIMB NIAGA, cabang Niaga Tower, Sudirman, Jakarta
No. Rekening 064.01.00144.009
a/n : PERKUMPULAN MASYARAKAT PERKAWINAN CAMPURAN INDONESIA

Bank BCA KCU WISMA MILLENIA, Jalan M.T. Haryono Kav. 16. Jakarta Selatan
No. Rekening: 0050695514
a/n: PERKUMPULAN MASYARAKAT PERKAWINAN CAMPURAN INDONESIA

“Joining Fee” sebesar Rp 250.000/anggota

“Annual Membership Fee” sebesar Rp.200.000/anggota/tahun

Anggota akan didaftarkan pada milis PerCa Indonesia yang akan menerima informasi atau undangan kegiatan yg diselenggarakan Perkumpulan. Anggota akan menerima Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan, untuk mengikuti kegiatan secara gratis atau memperoleh diskon dari merchants yang bekerjasama dengan PerCa Indonesia.

Pengurus PerCa Indonesia memberikan kesempatan kepada anggota Perkumpulan dan pelaku perkawinan campuran umumnya untuk berkonsultasi dan berdiskusi secara personal, guna mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang berbagai aspek peraturan dan ketentuan hukum yang terkait dengan kehidupan pelaku PerCa. 

Sekretariat PerCa Indonesia
Jl. Padang No. 29, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

Contact : 0857 9596 6013