KEANGGOTAAN
MASYARAKAT PERKAWINAN CAMPURAN INDONESIA (PerCa Indonesia) terbuka luas untuk banyak pihak. Perkumpulan memiliki dua kategori anggota, yakni:
Anggota Biasa
- Pria atau wanita WNI pelaku perkawinan campuran
- Pria atau wanita WNI yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan dan aspirasi PERCA INDONESIA
- Anak-anak dari perkawinan campuran yang berusia 18 tahun ke atas
- Memiliki hak satu suara dalam Rapat Anggota
Anggota Luar Biasa
- Pria atau wanita WNA pelaku perkawinan campuran dengan WNI
- Tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota
Anggota Perkumpulan diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi, dengan menghadiri acara yang diadakan Perkumpulan (antara lain Members Gathering, Lingkar Diskusi, Talkshow, dan sebagainya). Anggota Pekumpulan WAJIB hadir dalam Rapat Umum Anggota Tahunan yang diselenggarakan oleh pengurus organisasi. Bilamana berhalangan hadir, Anggota Perkumpulan WAJIB mengirimkan proxy, untuk memenuhi quorum pada Rapat Umum Anggota.
Organisasi terbuka untuk saling berbagi informasi, terkait aspek-aspek sosial, budaya dan hukum dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia maupun mancanegara.
Anggota yang berminat dan bersedia berkomitmen, dapat mendaftar menjadi pengurus, dalam kepengurusan di Jakarta, maupun di Perwakilan Daerah PerCa Indonesia (Batam, Bali, Balikpapan, Makasar, Surabaya) atau Sahabat PerCa Indonesia@Lombok, Malang, Medan dan Singapore.