Anggota diharapkan turut serta berpartisipasi di dalam Perkumpulan sesuai dengan keahlian dan minat masing-masing demi terwujudnya misi dan perjuangan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia. Anggota diwajibkan menghadiri RUA (Rapat Umum Anggota) satu kali setahun; diharapkan memahami dan mentaati isi pasal-pasal yang ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan; serta senantiasa bersikap sopan dan menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
Informasi yang anda berikan adalah sebagai data base anggota saja dan hanya akan digunakan sebagai panduan bagi program/kegiatan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia di masa datang.
Δ