PerCa Bali Menyelenggarakan Lingkar Diskusi Warisan dan Wasiat (15 Agustus 2025)

15 Agustus 2025, PerCa Indonesia Bali mengadakan kegiatan Lingkar Diskusi sebagai wadah berbagi informasi, pengalaman, dan pemahaman bersama mengenai isu-isu penting yang dihadapi keluarga dalam perkawinan campuran. Tema diskusi kali ini adalah “Implikasi Hukum Waris dalam Perkawinan Campuran serta Akibat Hukum dari Perjanjian Perkawinan terhadap Perceraian dan Kematian dalam Perkawinan Campuran”, dengan narasumber Ibu Notaris Elizabeth Karina Leonita, bertempat di Swissbell Hotel Rainforest.
Dalam suasana yang hangat dan terbuka, para peserta bersama narasumber membedah bagaimana peraturan hukum Indonesia memandang aspek waris, hak, dan kewajiban dalam perkawinan campuran, serta bagaimana perjanjian perkawinan dapat memengaruhi kedudukan hukum pasangan, baik ketika menghadapi perceraian maupun situasi meninggalnya salah satu pasangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal pengetahuan hukum yang aplikatif bagi para anggota, sehingga lebih siap dan bijak dalam melindungi hak diri sendiri, pasangan, maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran.
Terimakasih kepada yang sudah hadir dan mendukung penuh acara ini. Bravo PerCa Bali!
X