Syarat dan Proses Melangsungkan Pernikahan WNI dan WN Malaysia

Sharing dari Kharisma….Terima kasih banyak, semoga bermanfaat!!

Pernikahan saya (wanita WNI) dengan pria WNA asal Malaysia (yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia), dengan catatan sipil yang dilangsungkan di Jakarta, sudah terlaksana dengan lancar, dan sekarang surat nikah saya juga sudah selesai.
Saya ingin berbagi pengalaman dalam mengurus surat-surat, mungkin bisa memberikan gambaran yang lebih lengkap untuk situasi pernikahan campuran seperti saya.

PIHAK WNI
Untuk pihak wanita WNI, saya cukup mengikuti keterangan seperti yang tertera di sini. Maksimal 3 bulan sebelum tanggal pernikahan:
1. Mendapatkan surat pengantar RT/RW yang bermaterai (hanya perlu ditanda tangani calon WNI dan saksi – waktu saya, yang menandatangani adalah orang tua)
2. Menyerahkan surat pengantar RT/RW ke kelurahan, menunggu 20 menit, lalu mendapat surat N1, N2, N4

PIHAK WNA
Untuk pihak pria WNA Malaysia:
1. Mendapatkan surat keterangan belum pernah menikah (Statement of Marital Status) dari Malaysia. Karena suami saya bekerja di Singapura, dan khawatir akan keterbatasan waktu (surat keterangan belum menikahnya juga hanya berlaku maksimal 3 bulan), maka untuk mendapatkan surat ini, suami saya menggunakan jasa agen, dan bisa mendapatkan surat yang berlaku hingga 150 hari. Surat tersebut dikeluarkan oleh “National Registration Department Malaysia, Ministry of Home Affairs, Marriage and Divorce Division”. Surat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris, dan juga mendapat cap dari kementerian luar negeri Malaysia, kedutaan besar RI di Kuala Lumpur dan Ministry of Foreign Affairs.
Untuk mendapatkan surat ini, suami menyerahkan dokumen berupa fotokopi ID cardnya dan fotokopi passport saya. Setelah agen menyerahkan dokumen untuk diproses, agen memberitakan kapan suami saya harus datang ke Kuala Lumpur untuk disumpah atau sejenis diinterview. Hanya sebentar saja, lalu proses lagi beberapa hari. Suratnya kemudian dikirim lewat pos oleh agen.
2. Setelah surat keterangan belum menikah dari Malaysia sudah selesai, dan N1, N2, N4 dari kelurahan sudah diterima, maka bawa semua dokumen, termasuk paspor dan ktp/ID asli dan fotokopinya ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Bisa langsung datang tapi perhatikan jam kerja dan jam makan siangnya, semua ada di website. Perhatikan juga kalendernya, karena kedutaan juga libur di hari libur nasional Malaysia. Saya saat itu datang tanggal 1 September (Senin), dan ternyata kedutaan libur, karena tanggal 31 Agustus adalah hari kemerdekaannya, yang tahun ini kebetulan jatuh pada hari Minggu, jadi hari Senin-nya diliburkan.

Di Kedutaan Besar Malaysia, lapor bahwa ingin meminta surat keterangan izin menikah. Setelah menunggu, lalu akan masuk ke kantornya dan menerangkan surat yang kita perlukan. Serahkan fotokopi dokumen-dokumen dan aslinya, lalu langsung staff kedutaan akan menyiapkan surat keterangan izin menikah oleh kedutaan dalam bahasa Melayu. Surat ini menyatakan bahwa suami saya betul belum menikah (mencantumkan nomor surat yang didapat dari Malaysia), dan tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia dengan saya. Biayanya tahun 2014 kalau tidak salah sekitar 10 Ringgit dirupiahkan, sekitar Rp 36,000.

Pihak kedutaan juga info kalau pernikahan harus dilaporkan (dengan membawa surat nikah) paling lambat 6 bulan setelah tanggal pernikahan. Menurut kedutaan, tidak perlu dilaporkan ke negara asal langsung, kecuali ada niat di masa mendatang untuk tinggal atau melahirkan di Malaysia.

PENYERAHAN SURAT-SURAT UNTUK CATATAN SIPIL
Pernikahan saya dilaksanakan di Vihara, maka surat-surat ini saya serahkan ke pihak pengurus di Vihara.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan (yang berlaku untuk pengurusan surat saya, tapi saya tidak tahu apakah berlaku hal yang sama untuk pengurusan serupa):
1. Surat keterangan belum menikah dari Malaysia yang dalam bahasa Inggris tidak perlu diserahkan lagi ke Vihara karena isinya sama dengan surat yang didapat dari kedutaan Malaysia (yang berbahasa Melayu).
Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menerjemahnya Surat keterangan belum nikah dari Malaysia yang berbahasa Inggris.
2. Surat dari kedutaan dan akte Lahir suami yang dalam bahasa Melayu juga tidak perlu diterjemahkan. Pengurus Vihara saya saat itu bersikeras bahwa surat-surat ini perlu diterjemahkan, tapi tidak ada penerjemah tersumpah bahasa Melayu di Jakarta. Saya sempat tanyakan ke kedutaan, dan mereka bilang tidak perlu diterjemahkan.
3. Sertakan (jika ada) perjanjian pra-nikah (fotokopi). Pada hari penandatanganan, kedua buku perjanjian pra-nikah asli perlu dibawa, dan akan dipinjam oleh petugas catatan sipil, baru dikembalikan bersama dengan akte nikah yang sudah selesai.
4. Baiknya menyerahkan surat 1-2 bulan sebelum tanggal pernikahan, hingga cukup waktu untuk mempersiapkan surat-surat tambahan apabila diperlukan.
Setelah itu, sekarang saya sedang bersiap-siap untuk melegalisasi surat nikah ke Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, agar bisa diterima untuk pencatatan pernikahan di kedutaan Malaysia. Juga sedang mencari tahu masalah KK untuk pernikahan campuran, agar bisa apply VITAS untuk mendapat KITAS.

22 thoughts on “Syarat dan Proses Melangsungkan Pernikahan WNI dan WN Malaysia

  1. Tiffany says:

    Halo Ibu Juliani,

    Pertama Selamat atas suksesnya pernikahan Ibu dan terima kasih sekali untuk info di atas.

    Info di atas sangat membantu, karena saya juga sedang berada di posisi yang sama persis dengan Ibu di waktu proses pengumpulan dokumen, dan kebetulan saya juga akan melakukan pemberkatan di Vihara. Dari cerita ibu, saya menyimpulkan (apakah betul) bahwa akta lahir / dokumen yang berbahasa Melayu tidak perlu di translate? Bisa langsung di serahkan ke Vihara

    Karena sekarang situasi pasangan saya juga akan keluar (tidak lagi bekerja di Indonesia) dan saya berencana untuk menikah tahun depan. tetapi melihat dokumen – dokumen dan proses yang bisa dikatakan cukup memakan waktu ini, saya jadi berpikir kapan sebaiknya waktu yang tepat untuk memulai pengumpulan dokumen (dikarenakan kondisi pekerjaan, pasangan juga tidak akan sempat bolak balik Indonesia / Malaysia untuk mengurus ini).

    Untuk informasi saja, saya sekarang sudah di tahap:
    1. Perjanjian Pranikah : tinggal pengumpulan dokumen dan TTD
    2. Pemberkatan dan Catatan Sipil : untuk WNA sudah mulai mengumpulkan dokumen, tetapi terhambat karena ada beberapa dokumen seperti single statement dan akta lahir (yang mungkin harus di translate)?

    Terima Kasih banyak ,

    Tiffany

  2. Tiara Monica says:

    Haloo mbak

    Saya dengan tiara ,
    Terima kasih untuk info mbak di atas yg sangat berguna bagi saya ..
    Kebetulan calon saya juga warga negara malaysia dan bekerja di indonesia .
    Kami rencana akan melakukan pernikahan di indonesia tepatnya di bali pada bulan juni 2016 .
    Untuk surat” rencana pada bulan maret awal kita akan mengurus ke kuala lumpur untuk mendapatkan surat ijin menikah di indonesia .
    Yang jadi pertanyaan saya , apakah kita harus ke keduataan malaysia yang di jakarta ?? Apakah kedutaan malaysia tidak ada di bali ?

    Terima kasih mbak

  3. Brian says:

    Saya, suami-to-be, Malaysian, bekerja di Jakarta dan fiancee saya WNI. Saya ingin bertanya, untuk contact agen yang menolong dengan arrangements dokumentasi di Kuala Lumpur, bisa di share gak? Lebih gampang kalo ada yang menolong dengan urusan kerajaan di KL. You help will be gratefully appreciated. Thank you for reading.

  4. umi salamah says:

    Hi dear Tiffany boleh minta no telephone agen yang membatu ngurus documents suami mbak karna lelaki aku orang malaysia kerja disingapore juga, makasih sebelumnya

  5. Endang says:

    Hallo mbak INDRI LEFEVRE terima kasih infonya Di atas oh ya mbak gimana caranya menghubungi agen yang mbak pakai saya juga mau ngurus buat calon suami saya yang masih sibuk kerja di Singapore

  6. PouYee says:

    Hi Juliana, saya mau tanya kalau ambil surat izin menikah di kedutaan Malaysia jakarta, perlu dua2 pihak pergi?

  7. Dasya says:

    Salam kenal,
    Saya wanita yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, mempunyai tunangan warga negara Germany, kita telah lama bertunangan dan kebetulan saya mendapatkan seorang putri dari tunangan saya. Saya sangat kurang paham dengan Hukum Perkawinan Campuran. Hingga saat ini anak saya hanya dapat status single mother. Karena status saya yang sebagai Pegawai Negeri Sipil takut dengan Hukum Indonesia. Dimana saya mendapatkan info apabila saya memutuskan untuk menikah dengan WNA maka saya harus berhenti bekerja dan melepaskan Status PNS saya. Apakah itu benar??
    Bagaimana solusinya yang terbaik agar anak saya mendapatkan hak nya dari seorang ayah?
    Karena itu sampai saat ini saya belum melangsungkan pernikahan secara sipil.
    Hanya saja pernikahan secara agama hindu biasa. Tidak mengikuti Purusha dalam agama hindu.
    Karena dimana pernikahan campuran ini belum banyak info yang saya dapatkan tetang kewarganegaraan saya dan pekerjaan saya.?
    Mohon bantuannya yaaa??? Dan info” yang lebih banyak lagi buat saya.

    Thanks
    Love Dasya

    • Indri Lefevre says:

      Salam Kenal,
      Hmmmmm, sebaiknya Anda mengurus pernikahan secara resmi untuk kepentingan anak agar status dan hak anak terdaftar resmi baik dikedutaan Jerman dan diIndonesia.
      Salam.

  8. azman says:

    nak tnye sye nk mnikah di malaysia dngn syarat2 lengkap tpi sya punya pasport dh hbis masa jdi macam mana caranya.

  9. Hamba Allah says:

    Hi kak.saya Sudah menikah dengan WN Malaysia di Indonesia tetapi waktu Kami Nak daftar Balik kawin di Malaysia permohonan pengesahan buku nikah Kami ditolak dikarenakan perbedaan tahun di buku nikah Dan pasport.saya disuruh balik Dan membetulkan salah satu dokument,Jadi saya perbaiki data pasport saya Dan Alhamdulillah Sudah Jadi.yang saya tanyakan:
    1.apakah Akan bermasalah jika saya gunakan pasport baru saya untuk masuk Malaysia lagi?
    2.apakah KBRI Akan memberikan pengesahan karena no pasport baru berbeda dengan Surat kebenaran kawin Dari Malaysia?
    3.perkawinan Kami Sudah 4 Bulan Sekarang Dan Kira Kita berapa lama proses mendapatkan sijil kawin di Malaysia?
    4.apakah untuk mengajukan ijin tinggal disna harus me nunggu Sampai sijil kawin Jadi?
    Terima kasih sebelumnya Dan mohon pencerahan Dari kaka.

    • Enik says:

      Salam kak nak tanya sarat2 dr malaysia yg mau di bawa ke indonesia apa aja ya kalau boleh tau..? Tq

  10. uni says:

    Salam kenal mbak yuliani
    boleh ga kasih nomernya jasa agen ,,karena calon suamiku juga niat ingin pakai jasa agen,trims

  11. Abdul aziz says:

    Saya berusia 30 tahun dan belum berumahtangga…saya sudah jatuh hati pada seorang wanita warganegara indonesia dan berhasrat untuk menikah dengannya…boleh tolong jelaskan bagaimana caranya,saya kurang mengerti…

  12. carolina says:

    Hallo Mbak,

    saya Carolina seorang wanita warga negara Indonesia bermaksud ingin menikah dengan pria filipina di catatan sipil negara filipina,
    dokumen- dokumen apa saja yg dibutuhkan ?
    Apakah kalau saya menikah di Filipina, kewarganegaraan Indonesia saya akan hilang dan berubah jadi warga negara Filipina ? atau sebaliknya .
    Terima kasih atas bantuannya.

Comments are closed.

X