Sebelum ada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan, yang diajukan oleh Ibu Ike Farida SH., LL.M (Pengacara/Divisi Advokasi PerCa Indonesia/pelaku kawin campur), maka untuk memenuhi hak kebendaan pelaku kawin campur dalam kepemilikan properti, Perkumpulan PerCa Indonesia melakukan studi, praktek dan percobaan dalam suatu terobosan hukum yang disebut Penetapan Pengadilan Pisah Harta. Pada saat […]
Category Archives: Pernikahan
| /Setelah melakukan perkawinan di Indonesia, buat pelaku kawin campur dianjurkan untuk membuat Akta Pelaporan Perkawinan di Dukcapil (walaupun sudah mempunyai Buku Nikah dari KUA). Hal ini diakibatkan karena negara pasangan hanya mengenal pencatatan perkawinan di Civil Registry Office, serta tidak memahami /tidak tahu apa itu dokumen/Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama […]
Definisi Perkawinan Campuran Menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, definisi Perkawinan Campuran adalah “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan” (pasal 57) Apabila pernikahan dilaksanakan di luar negeri, baru kemudian pasangan mencatatkan perkawinan tersebut di Indonesia, berlaku ketentuan: bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah […]
Sharing dari Kharisma….Terima kasih banyak, semoga bermanfaat!! Pernikahan saya (wanita WNI) dengan pria WNA asal Malaysia (yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia), dengan catatan sipil yang dilangsungkan di Jakarta, sudah terlaksana dengan lancar, dan sekarang surat nikah saya juga sudah selesai. Saya ingin berbagi pengalaman dalam mengurus surat-surat, mungkin bisa memberikan gambaran yang lebih […]
Berikut dokumen dan langkah langkah apa saja yang dilakukan dalam mengurus pernikahan di KUA dimana calon suami WNA Belanda yang berdomisili di Belanda (sesuai pengalaman pribadi). Dalam mempersiapkan pernikahan hal pertama yang perlu dilakukan, sebaiknya dan disarankan untuk membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting, mengingat pernikahan dilakukan antara […]
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan yang dilakukan antara Warga Negera Indonesia dengan Warga Negara Asing disebut sebagai Perkawinan Campuran. Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut: Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) Surat pernyataan belum pernah menikah (masih […]
Surat Keterangan sudah menikah adalah salah satu syarat dalam proses pengurusan Alih Status Kitas – Kitap (berdasarkan perkawinan yang lebih dari 2 tahun). Khusus bagi yang menikah dengan WN Inggris, apabila pihak Imigrasi setempat meminta Surat Keterangan tersebut dan tidak mengetahui informasi ini, silahkan di info kan kepada bagian terkait.
Sekedar berbagi info, bagi yang berencana menikah atau mungkin memiliki kenalan yang akan menikah secara Islam, dan membutuhkan keterangan mengenai proses memeluk agama Islam bagi calon pengantin pria, ini adalah persyaratannya (mengacu pada tata cara di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta): 1. Mengambil formulir dan membuat janji/appointment selambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan. 2. Menyiapkan […]
Perjanjian Kawin penentu hak seorang Warganegara Indonesia dalam Perkawinan Campuran: Setelah seorang perempuan warganegara Indonesia dapat menurunkan kewarganegaraan Indonesianya kepada keturunan mereka yang sah dalam sebuah perkawinan campuran berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kini giliran hak seorang warganegara Indoensia baik pria maupun perempuan warganegara Indonesia dalam perkawinan campuran untuk mengusung […]