Surat Keterangan sudah menikah adalah salah satu syarat dalam proses pengurusan Alih Status Kitas – Kitap (berdasarkan perkawinan yang lebih dari 2 tahun). Khusus bagi yang menikah dengan WN Inggris, apabila pihak Imigrasi setempat meminta Surat Keterangan tersebut dan tidak mengetahui informasi ini, silahkan di info kan kepada bagian terkait.
7 thoughts on “SURAT EDARAN DARI BRITISH EMBASSY INDONESIA TENTANG CENTRAL REGISTRY OF MARRIAGE”
Comments are closed.
semoga bermanfaat…
aku sudah menikah dgn pria WN Inggris, jadi apa perlu kita mendaftarkan pernikahan kita ke kedutaan inggris agar pernikahan kami tercatat di negara nya? seperti artikel yg pernah saya baca, harus legalisir buku nikah, lalu ke mentri agama, hukum & HAM, kemenlu, dan terakhir kedutaan.
mohon info nya
trims
Hi endah,
Aq juga lagi mau cari tau legalisasikan pernikahan sama british citizen.
Aq juga baca d website katanya harus ke 3 menteri itu d jakarta.
Maybe we can share some stuff.
email me yanti_rouzjwann@yahoo.com
Sy mau tanya..apa saja syarat yg harus saya siapkan apabila saya mau menikah diluar negara..karna calon suami saya orang bangladest..dan sy mau menikah disana..tlong infonya trima ksih
Maaf, sudah menjadi member PerCa?
bagaimana syarat jd anggota perca?
dan bagaimana syarat untuk nikah sama orang UK?mohon infonya terimakasih
Silahkan di cek by email, sudah kami kirimkan formulir keanggotaan atau bisa secara online.
Salam.