Tag Archives: #perkawinancampuran

KEPUTUSAN MENTERI HUKHAM No. 22 TAHUN 2012 TENTANG E-AFFIDAVIT BAGI ANAK-ANAK YANG MEMILIKI DWI KEWARGANEGARAAN

Menurut penjelasan dalam Sosialisasi Produk Hukum Keimigrasian pada tanggal 28 Oktober di Bogor, baru 23 Kantor Imigrasi yang bisa melayani e-Affidavit ini termasuk Kanim Bogor. Peraturan ini berlaku hanya bagi anak-anak yang belum berusia 18 tahun, jika sudah lewat maka secara sistem akan ditolak, jadi disarankan untuk melanjutkan yang lama sampai usia 21 tahun ketika […]

SURAT EDARAN DARI BRITISH EMBASSY INDONESIA TENTANG CENTRAL REGISTRY OF MARRIAGE

Surat Keterangan sudah menikah adalah salah satu syarat dalam proses pengurusan Alih Status Kitas – Kitap (berdasarkan perkawinan yang lebih dari 2 tahun). Khusus bagi yang menikah dengan WN Inggris, apabila pihak Imigrasi setempat meminta Surat Keterangan tersebut dan tidak mengetahui informasi ini, silahkan di info kan kepada bagian terkait.

X