Banyak pertanyaan dari anggota untuk melakukan apostille bagi berbagai kebutuhan dokumen lintas negara (internasional), khususnya untuk kebutuhan legalisasi/pengesahan dokumen pernikahan. Apakah untuk pendaftaran pernikahan dari luar negeri, Apostille dapat menggantikan superlegalisasi KBRI? Atau KBRI tetap wajib memberikan surat keterangan/legalisasi? Penjelasan: Pernikahan luar negeri tetap harus/wajib didaftarkan ke KBRI setempat. Setelah didaftarkan akan mendapatkan surat keterangan […]
Category Archives: Perkawinan
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56d4fd4251dc2/mencatatkan-perkawinan-di-dua-negara