Apostille dan Pendaftaran Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Banyak pertanyaan dari anggota untuk melakukan apostille bagi berbagai kebutuhan dokumen lintas negara (internasional), khususnya untuk kebutuhan legalisasi/pengesahan dokumen pernikahan. Apakah untuk pendaftaran pernikahan dari luar negeri, Apostille dapat menggantikan superlegalisasi KBRI? Atau KBRI tetap wajib memberikan surat keterangan/legalisasi?

Penjelasan:

Pernikahan luar negeri tetap harus/wajib didaftarkan ke KBRI setempat. Setelah didaftarkan akan mendapatkan surat keterangan pernikahan yang resmi sesuai ketentuan pendaftaran catatan sipil Indonesia. Surat keterangan KBRI tersebut diperlukan untuk kebutuhan pelaporan pernikahan luar negeri di Indonesia, baik melapor di KUA atau Catatan Sipil/Dinas Kependudukan. Untuk yang beragama muslim, pelaporan pernikahan luar negeri dilakukan di KUA, untuk yang non muslim, pelaporan pernikahan luar negeri dilakukan di Dinas Kependudukan/Catatan Sipil sesuai domisili ybs (sesuai KTP/KK).

Pendaftaran pelaporan perkawinan luar negeri ini wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, baik perkawinan campuran atau pernikahan sah.

Apostille adalah sertifikasi resmi yang digunakan untuk melegalkan dokumen agar diakui secara internasional, sesuai dengan Konvensi Apostille 1961. Di Indonesia, layanan Apostille dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Apostille di Indonesia:

1. Persyaratan Dokumen

Pastikan dokumen Anda memenuhi persyaratan untuk diajukan apostille, seperti:

  1. Dokumen asli (misalnya: akta kelahiran, akta nikah, ijazah, sertifikat, dll.).
  2. Dokumen sudah dilegalisasi oleh lembaga terkait di Indonesia, jika diperlukan: Dokumen pendidikan: Dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama. Dokumen sipil: Dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  3. Fotokopi KTP atau paspor pemohon (jika dibutuhkan).

2. Prosedur Pengajuan Apostille

Ikuti langkah-langkah berikut:

a. Pengajuan Secara Online

Registrasi Akun

Buat akun jika belum memiliki.

Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, email, dan nomor telepon.

  • Unggah Dokumen

Masukkan dokumen yang akan diajukan apostille dalam format PDF.

Pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan (misalnya, sudah dilegalisasi jika diperlukan).

  • Pilih Negara Tujuan

Pilih negara tempat dokumen tersebut akan digunakan (hanya berlaku untuk negara peserta Konvensi Apostille).

  • Bayar Biaya PNBP

Lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan melalui sistem pembayaran elektronik yang tersedia.

Biaya PNBP: Rp 150.000 per dokumen.

  • Tunggu Verifikasi

Permohonan Anda akan diverifikasi oleh Kemenkumham.

Jika disetujui, Anda akan mendapatkan sertifikat Apostille dalam bentuk digital yang dapat diunduh.

b. Pengajuan Secara Langsung (Opsional)

Anda juga dapat mengurus Apostille secara langsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kemenkumham.

3. Dokumen yang Bisa Diajukan Apostille

Beberapa dokumen umum yang sering diajukan:

  • Akta kelahiran.
  • Akta nikah atau akta perceraian.
  • Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat akademik.
  • Surat kuasa atau perjanjian hukum.
  • Dokumen perusahaan (akta pendirian, dll.)

4. Penggunaan Apostille

Setelah mendapatkan sertifikat Apostille, dokumen Anda akan diakui secara hukum di negara-negara peserta Konvensi Apostille tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan besar.

5. Informasi Tambahan

  • Layanan Cepat: Proses Apostille biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
  • Daftar Negara Peserta Konvensi Apostille: Pastikan negara tujuan Anda termasuk dalam daftar (seperti AS, Australia, Jepang, dll.).

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, kunjungi situs resmi Ditjen AHU Kemenkumham atau hubungi layanan bantuan mereka.

X