Untuk mengurus perpanjangan MeRP (Multiple Exit Re-Entry Permit)/Izin Masuk Kembali (IMK) melalui online berikut langkah-langkahnya:
Apa Itu MeRP?
MeRP adalah izin keluar-masuk Indonesia yang diberikan kepada pemegang KITAS atau KITAP. Jika izin ini habis, Anda harus memperpanjangnya untuk tetap bisa bepergian ke luar negeri dan bisa masuk kembali ke Indonesia.
Untuk memperpanjang MeRP (Multiple Exit Re-Entry Permit) secara online di Indonesia, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut, menggunakan aplikasi Molina atau situs web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah-Langkah Perpanjangan MeRP Secara Online
- Unduh Aplikasi MOLINA atau Akses Situs Resmi
- Molina adalah aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store untuk perangkat Android atau iOS.
- Anda juga dapat mengakses layanan perpanjangan MeRP melalui situs resmi M-Paspor di https://paspor.imigrasi.go.id atau portal MOLINA di https://molina.imigrasi.go.id.
2. Daftar atau Login ke Akun MOLINA
- Daftar akun baru jika Anda belum memiliki akun, menggunakan email dan nomor telepon yang aktif.
- Login dengan akun yang telah terdaftar.
3. Pilih Layanan “Perpanjangan MeRP”
- Setelah berhasil login, pilih Perpanjangan MeRP pada menu layanan yang tersedia.
- Tentukan jenis perpanjangan yang diinginkan: 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun. MeRP juga ada yang berlaku hingga 10 tahun (sesuai dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Tetap yang dimiliki).
- Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen-dokumen berikut dan unggah dalam format yang diminta:
- Paspor Asli (termasuk halaman identitas dan halaman visa).
- KITAS/KITAP yang masih berlaku.
- Surat Sponsor/Jaminan (baik dari individu atau perusahaan). Jika sponsor Izin Tinggal adalah pasangan, maka harus melengkapinya dengan buku/akta nikah.
- Bukti Pembayaran PNBP jika ada.
- Foto Pemohon (jika diminta).
5. Pembayaran Biaya PNBP
- Setelah mengunggah dokumen, sistem akan menampilkan jumlah biaya PNBP untuk perpanjangan MeRP.
- Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, e-wallet, atau metode pembayaran yang tersedia di sistem.
- Verifikasi Dokumen dan Persetujuan
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi.
- Jika disetujui, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi atau email.
- Pengambilan atau Pengunduhan MeRP
- Jika perpanjangan MeRP Anda disetujui, Anda dapat mengunduh sertifikat MeRP secara digital.
- Jika perlu stiker fisik, Anda dapat mengambilnya langsung di Kantor Imigrasi setempat.
Biaya PNBP untuk Perpanjangan MeRP
- 6 bulan: Rp 750.000
- 1 tahun: Rp 1.500.000
- 2 tahun: Rp 2.000.000
- 5 tahun: Rp 3.500.000
- 10 tahun: Rp 5.000.000
(tarif sesuai PNBP terbaru dalam PP Nomor 45 Tahun 2024)
Catatan
- Perpanjangan MeRP harus dilakukan sebelum masa berlaku MeRP habis.
- Pastikan semua dokumen yang diunggah valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perpanjangan hanya berlaku jika KITAS/KITAP Anda masih aktif.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id.