Banyak pertanyaan dari anggota untuk melakukan apostille bagi berbagai kebutuhan dokumen lintas negara (internasional), khususnya untuk kebutuhan legalisasi/pengesahan dokumen pernikahan. Apakah untuk pendaftaran pernikahan dari luar negeri, Apostille dapat menggantikan superlegalisasi KBRI? Atau KBRI tetap wajib memberikan surat keterangan/legalisasi? Penjelasan: Pernikahan luar negeri tetap harus/wajib didaftarkan ke KBRI setempat. Setelah didaftarkan akan mendapatkan surat keterangan […]
Category Archives: Perjanjian Kawin
LATAR BELAKANG DIPERLUKANNYA PERJANJIAN KAWIN PASCA PERKAWINAN PASAL 21 AYAT 1 DAN 3 UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 (1) Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan […]
Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) sebagai perkumpulan yang aktif melakukan advokasi dan sosialisasi terkait dengan kepentingan WNI Pelaku Kawin Campur seringkali mendapatkan pertanyaan tentang perjanjian yang satu ini, khususnya bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan campuran. Apa yang dimaksud dengan Pre-Nuptial Agreement (sering juga disebut sebagai Perjanjian Pisah Harta atau Perjanjian Kawin)? Kapan harus […]
I was recently quoted as saying, “I don’t give a shit” if Instagram has more users than Twitter. If you read the article you’ll note there’s a big “if” before my not giving of said shit. Numbers are important. Number of users is important. So are lots of other things. Different services create value in different ways. Trust your gut as much (or more) than the numbers. Figure out what matters and build something good.