PerCa Indonesia terus aktif melakukan kegiatan advokasi, kali ini kami melakukan pertemuan dengan Dit. Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (PPTKA), 19 Desember 2024.
PerCa Indonesia menyampaikan ‘’Pentingnya Aturan Khusus Ketenagakerjaan Bagi WNA/TKA Keluarga Perkawinan Campuran’’.
Alasan kenapa WNA dalam keluarga perkawinan, khususnya anak perlu dibedakan dengan asing murni dikarenakan:
1. Keturunan langsung WNI (ibu/ayah)
2. Dibesarkan dalam dua budaya, dua bahasa, dan dua sistem Pendidikan, sehingga sejak kecil sudah mempunyai pemahaman dan eksposur tentang konsep kerjasama, kolaborasi, dan adaptasi, serta toleransi terhadap berbagai perbedaan. Mayoritas mempunyai tingkat pendidikan tinggi karena mendapatkan fasilitas gratis dari negara orang tua WNA. Anak-anak ini merupakan aset bangsa menuju Indonesia Emas 2045
3. Mereka berada di Indonesia karena ingin berada di negara kelahirannya, dekat dengan orang tua dan keluarga, dan ikut memajukan negara yang merupakan bagian dari diri dan hidupnya.
PerCa Indonesia melakukan perjuangan yang terus diusung dimulai dari usulan proposal, audiensi dan lingkar diskusi.
Dit PPTKA menyambut baik usulan PerCa Indonesia dan berencana mengadakan kegiatan Lingkar Diskusi/Diskusi Interaktif untuk membahas aturan ketenagakerjaan bagi keluarga Perkawinan Campuran.
Maju terus PerCa Indonesia. Bravo!