|
/Setelah melakukan perkawinan di Indonesia, buat pelaku kawin campur dianjurkan untuk membuat Akta Pelaporan Perkawinan di Dukcapil (walaupun sudah mempunyai Buku Nikah dari KUA). Hal ini diakibatkan karena negara pasangan hanya mengenal pencatatan perkawinan di Civil Registry Office, serta tidak memahami /tidak tahu apa itu dokumen/Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (yang merupakan instansi resmi dibawah Kementerian Agama, sebagai lembaga pencatat pernikahan bagi pemeluk agama Islam, di Indonesia).
Legalisir Buku Nikah/akta perkawinan (ke Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri) hanya diperlukan sesuai kebutuhan persyaratan masing-masing negara pasangan. Sebagai contoh Ibu A yang beragama Islam, menikah di KUA, dengan suami Warga Negara Belanda. Untuk mencatatkan pernikahan mereka di Belanda, membutuhkan legalisasi Buku Nikah dari KUA dan Pelaporan Pernikahan dari Dukcapil (di bawah Kementerian Dalam Negeri). Selanjutnya Ibu A perlu melegalisir Buku Nikah ke Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Kemenag dan Kemenlu. Apabila semua sudah lengkap, dokumen tersebut dapat diajukan ke Kedutaan Belanda, lalu menjadi dokumen acuan untuk pendaftaran nikah di negeri Belanda.
Contoh: Ibu B nikah secara muslim di KUA, dan dia perlu ke pelaporan pernikahan dukcapil karena negara pasangannya hanya mau terima Akta Pelaporan Nikah dari Dukcapil. Buku nikah KUA tetap legal di Indonesia dan di negara yang menerimanya. Bila ada negara yg tdk menerima, maka solusi nya daftar pelaporan nikah di Dukcapil. Jadi semua urusan pencatatan perkawinan, ada jalur dan solusinya
Masing-masing pelaku kawin campur tidak semua sama proses pendaftaran nikahnya, karena mengacu persyaratan dari masing-masing negara pasangan. Ada negara dengan ketentuan pendaftaran pernikahan yang rumit, namun ada juga yang lebih sederhana.
Yang menikah di KUA juga bisa mendaftarkan pelaporan perkawinan KUAnya ke Dukcapil. Nanti Dukcapil akan mengeluarkan Akta Pelaporan Perkawinan. Kenapa? Karena ada kebutuhan mengurus Akta Pelaporan Perkawinan dari Dukcapil tersebut untuk dibawa ke negara pasangan guna mencatatkan perkawinannya di negara suami (misalnya negara Serbia, Jepang, Belanda).
Buku Nikah yang merupakan produk KUA dan Akta Pelaporan Pernikahan yang merupakan produk Dukcapil, kekuatan hukumnya setara di indonesia. Tapi belum tentu di negara lain. Kembali lagi ke persyaratan pencatatan perkawinan di Indonesia, masing-masing negara memiliki pandangan hukum dan persyaratan yang berbeda2. Contoh Jerman, USA, Australia langsung menerima keabsahan perkawinan, dengan produk dokumen Buku Nikah dari KUA.