2 PerCa delegations (Ibu Ani Luthan & Ibu Melva Nababan) attending @ Jimly School of Law & Government

2 PerCa delegations (Ibu Ani Luthan & Ibu Melva Nababan) attending @ Jimly School of Law & Government — taking a crash course on Legislative Legal Drafting on 15 – 17 July 2014.

MELVA NABABAN :

Ketika pengurus Masyarakat Perkawinan Indonesia (PerCa Indonesia) mengadakan audiensi dengan Prof Jimly Assidique awal 2013 untuk meminta arahan beliau sebelum penggelaran Bedah Kasus dan Lingkar Diskusi tentang Solusi Kepemilikan bagi keluarga Perkawinan Campuran, maka Prof Jimly menyarankan agar pelaku kawin campur belajar tentang hukum tata negara disekolah Jimly School of Law. Karena itulah maka pesan ini juga selalu ditanyakan beliau dalam setiap kesempatan berjumpa: “Ayo dong ikut belajar di sekolah saya”. Maka akhirnya pada tanggal 15-17 July 2014, saya dan bu Juliani langsung daftar ketika ada kelas baru dibuka oleh Jimly School of Law untuk “Legislative Drafting for Laws and Regulations”.

Pelatihan yang saya dan ibu Juliani tempuh cukup padat dengan topik2 yang cukup berat, antara lain: Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Dasar-dasar Konstitutional Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, Politik Hukum Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, Proses dan Tujuan Prolegnas Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan,
Proses dan Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentangz Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, Jenis Peraturan dan Perundang-undangan dan Penormaan Peraturan dan Perundang-undangan, Metode dan Teknis serta Ragam Bahasa Penyusunan Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, Pengesahan dan Pengundangan Peraturan dan Perundang-undangan.

Setelah menimba ilmu selama dua setengah hari, maka pada hari terakhir peserta mengaplikasikan pelajaran2 tersebut dalam diskusi dan bedah Rancangan Undang-Undang Perkumpulan sebagai turunan dari UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi KeMasyarakatan. Disini kami banyak berdiskusi dengan rekan peserta yang hampir semua mempunyai latar belakang hukum dan bekerja di bidang hukum. Rancangan Undang-Undang yang diprakarsai oleh Pemerintah sangat berbeda dengan yang dikeluarkan oleh DPR.

Adapun pelatihan “Legislative Drafting for Laws and Regulations” yang kami berdua ikuti itu baru tingkat dasar (basic). Setelah itu ada tingkat menengah (intermediate) dan terakhir tingkat lanjutan (advance). Diharapkan setelah lulus mengikuti tingkat advance maka peserta bisa menjadi “legal drafter” dan dapat bekerja sebagai profesi penyusun perundangan dan peraturan yang bersertifikat.

X