Sabtu, 2 Agustus 2025, PerCa Indonesia Perwakilan Yogyakarta melaksanakan kegiatan Lingkar Diskusi dengan tema “Hukum Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, dan Hukum Waris terhadap Perkawinan Campuran”, bertempat di 101 Style Yogyakarta Malioboro.
Acara ini menghadirkan pembahasan mendalam seputar hak & kewajiban dalam perkawinan campuran, pentingnya perjanjian perkawinan sebagai perlindungan hukum, serta aturan waris yang berlaku bagi pasangan lintas kewarganegaraan.
Narasumber yang hadir antara lain:
1. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
2. Wikanto Adi, RFP (Prudential, Financial Planner)
3. Boni Satrio Sinamarta, S.H., M.Hum (Advokat & Mahasiswa Program Doktor FH UAJY)
4. Bong Hendri Susanto, S.H., M.H (Notaris & Mahasiswa Program Doktor FH UAJY)
5. Yustina Niken Sharaningtyas, S.H., M.H., C.L.A., C.L.D (Dosen FH UAJY)
Selain ke-5 narasumber, hadir juga tamu undangan dari:
1. Kanwil Kumham DIY
2. Capil Sleman
3. Capil Kota
4. Branch Manager Cito LAB (sponsor)
Melalui diskusi ini, kami berharap anggota semakin memahami posisi hukumnya, sehingga dapat mengambil langkah tepat untuk melindungi keluarga dan masa depan.
Terima kasih kepada seluruh peserta, sponsor acara dan narasumber atas antusiasme dan kontribusinya. Bersama, kita wujudkan organisasi yang mengerti dan taat hukum, saling mendukung, serta kuat dalam keberagaman.
Bravo PerCa Yogyakarta!









