Selain bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja RI, PerCa Indonesia hari ini Kamis, 25 Februari juga bertemu DIREKTUR TATA NEGARA, Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan HAM RI, yaitu Bapak Tehna Bana Sitepu dan tim untuk membahas mengenai berbagai kondisi, kendala dan permasalahan yang terkait dengan proses pemilihan dan permohonan Kewarganegaraan bagi anak PerCa subyek Dwi Kewarganegaraan Terbatas yang menjelang atau telah mencapai usia 18-21 tahun.
Kami menyampaikan berbagai masukan berupa permasalahan atau kesulitan yang dialami oleh orang tua maupun sang anak yang bersangkutan saat akan memilih atau memohon menjadi WNI dikarenakan berbagai alasan, misalnya tempat tinggal/domisili; waktu pengurusan; persyaratan yang kadang tidak bisa dipenuhi oleh kedutaan asing; serta ketidak seragaman pengetahuan petugas di lapangan. Pak Tehna dengan terbuka menerima semua masukan dan menjelaskan langkah-langkah apa yang bisa diambil untuk menjawab permasalahan yang dihadapi.
Tentunya masih banyak permasalahan teknis di lapangan dalam proses pengajuan permohonan menjadi WNI yang tidak atau belum dipahami, atau tidak mudah dipenuhi sehingga akan memakan waktu lebih lama atau memerlukan prosedur pengurusan yang tidak dapat selesai dalam sekali jalan saja. Untuk itu, Pak Tehna dan tim telah berjanji akan terus meningkatkan proses pelayanan serta mencoba memberikan solusi terhadap hal-hal yang bersifat teknis yang dapat diatasi di lapangan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan aturan yang berlaku.
Bagi para orang tua yang anaknya merupakan subyek DK Terbatas yang saat ini menjelang atau telah berusia 18-21 tahun, jangan lupa mulai segera siapkan semua dokumen dan persyaratan apabila si anak memilih akan menjadi WNI. Lebih baik mengantisipasi dengan mengambil langkah persiapan sejak jauh-jauh hari, tidak terlalu mepet dengan ‘deadline’, agar apabila mengalami kesulitan maka masih ada waktu cukup untuk menyelesaikannya.
Apabila masih ada surat-surat atau dokumen-dokumen yang belum lengkap dan memerlukan waktu untuk mengurusnya, paling tidak JANGAN TERLAMBAT memasukkan surat/formulir permohonan pengajuan memilih menjadi WNI SEBELUM anak berusia maksimal 21 tahun. Apabila terlambat mengajukan permohonan tertulis dan resmi, maka otomatis anak Anda akan kehilangan status WNI-nya dan dianggap sebagai WNA dewasa yang harus memiliki ijin tinggal untuk berada di Indonesia.
Demikian kegiatan Pengurus PerCa Indonesia yang cukup padat hari ini. Kami gembira dapat terus menjalin kerjasama yang erat dan produktif dengan jajaran DitJen Administrasi Hukum Umum, sehingga PerCa Indonesia bisa terus berada di lini depan terkait update informasi terkini terutama mengenai status DK Terbatas anak-anak PerCa!
Salam PerCa Indonesia!