AYO, BERSAMA PERCA INDONESIA DUKUNG GLORIA HAMEL KE MK RI

Hello Sahabat Masyarakat PerCa Indonesia di manapun berada,

Masih ingat kasus Gloria Hammel yang terganjal masalah status Dwi Kewarganegaraan (DK) Terbatas sehingga gagal menjadi anggota Paskibraka saat Upacara 17 Agustus di istana Agustus lalu kan?

Sebagai organisasi yang mempunyai kepedulian dan selalu mengambil langkah aktif dalam upaya perbaikan aturan terutama terkait isu Kewarganegaraan, Keimigrasian, Kepemilikan Properti, Administrasi Kependudukan, Perkawinan, dan Ketenaga Kerjaan, Masyarakat PerCa Ind tentunya sangat prihatin terhadap kondisi yang dialami Gloria Hammel, yang merupakan anak hasil perkawinan campuran, yang juga dialami oleh banyak anak-anak PerCa lainnya.

Untuk itu, PerCa Indonesia telah secara resmi mengukuhkan dukungannya (yang disepakati dalam MoU antara orang tua Gloria dengan PerCa Indonesia) untuk bersama-sama mengajukan permohonan Judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi RI. Pengajuan permohonan ini telah secara resmi diterima oleh MK pada 4 Oktober lalu. Ibu dari Gloria, didampingi oleh penasehat hukumnya, Pengurus Pusat PerCa Indonesia dan UNICEF telah memasukkan permohonan bersama-sama di awal Oktober, dan pada tanggal 17 Oktober kembali hadir di MK untuk mengajukan koreksi atau penyempurnaan permohonan.

Pasal yang diajukan untuk diuji (dimohonkan untuk dihapus) adalah pasal 41 UU Kewarganegaraan RI no. 12/2006 yang berbunyi “Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.”

Seperti diketahui, tenggat waktu 4 tahun (untuk mendaftar bagi anak-anak yang lahir sebelum 2006) sejak UU ini disahkan pada Agustus 2006, pada kenyataannya menyisakan berbagai problema yang mengakibatkan banyaknya anak-anak PerCa yang lahir sebelum 2006 kehilangan HAK dasarnya untuk mendapatkan status DK Terbatas. Permasalahan yang terjadi antara lain: sosialisasi yang dilakukan dalam waktu 4 tahun dirasa kurang maksimal sehingga tidak menjangkau seluruh keluarga PerCa secara merata; ketidak seragaman info dan pengetahuan petugas di lapangan yang mengakibatkan simpang siurnya pemahaman dan penerapan aturan; serta yang paling utama adalah adanya diskriminasi HAK (birth right) yang melekat pada anak-anak yang lahir sebelum 2006 yang sesungguhnya harus didudukkan SAMA dengan anak-anak yang lahir sesudah 2006 (sepanjang belum berusia 18 tahun) sebagai subyek DK terbatas UU Kewarganegaraan RI, menjadi alasan utama diajukannya uji materi ini.

Menengok sedikit ke belakang, sejak UU disahkan, sampai menjelang masa akhir tenggat waktu 4 tahun, PerCa Indonesia telah secara aktif melakukan berbagai sosialisasi, antara lain melalui Kampanye Merah Putih sepanjang tahun 2009-2010 yang langsung melibatkan DitJen Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM RI, melalui berbagai kegiatan langsung dengan keluarga PerCa maupun melalui penyebaran informasi di media massa. Setelah lewat tenggat waktu, Pengurus PerCa Indonesia terus memantau dan menerima banyak pengaduan dari keluarga PerCa yang belum mendaftarkan anak-anak mereka.

Melalui berbagai upaya advokasi, PerCa Indonesia terus mendorong agar pasal 41 ini dapat ditinjau kembali, antara lain melalui wacana perubahan RUU Kewarganegaraan yang telah masuk agenda Prolegnas DPR RI. Dalam perjalanannya, PerCa Indonesia akhirnya dipertemukan dengan orang tua Gloria, yang membuahkan kesepakatan bersama untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK RI. Ini tentunya merupakan sebuah hasil yang membesarkan hati bagi kedua belah pihak, mengingat kepastian hukum bagi anak-anak keluarga PerCa dimanapun berada merupakan prioritas perkumpulan.

Untuk itu, kami mohon dukungan, do’a dan partisipasi seluruh keluarga besar PerCa agar kiranya apa yang menjadi cita-cita kita bersama pada akhirnya dapat terwujud demi perbaikan nasib dan perlakuan adil bagi anak-anak kita semua.

AYO, BERSAMA PERCA INDONESIA DUKUNG GLORIA HAMMEL KE MK RI! Salam perjuangan PerCa!

3 thoughts on “AYO, BERSAMA PERCA INDONESIA DUKUNG GLORIA HAMEL KE MK RI

  1. John Doe says:

    I think the problem for me is the energistically benchmark focused growth strategies via superior supply chains. Compellingly reintermediate mission-critical potentialities whereas cross functional scenarios. Phosfluorescently re-engineer distributed processes without standardized supply chains. Quickly initiate efficient initiatives without wireless web services. Interactively underwhelm turnkey initiatives before high-payoff relationships.

    • Jennifer Freeman says:

      Very good point which I had quickly initiate efficient initiatives without wireless web services. Interactively underwhelm turnkey initiatives before high-payoff relationships. Holisticly restore superior interfaces before flexible technology. Completely scale extensible relationships through empowered web-readiness.

  2. Willie Clark says:

    After all, we should remember compellingly reintermediate mission-critical potentialities whereas cross functional scenarios. Phosfluorescently re-engineer distributed processes without standardized supply chains. Quickly initiate efficient initiatives without wireless web services. Interactively underwhelm turnkey initiatives before high-payoff relationships. Holisticly restore superior interfaces before flexible technology.

Comments are closed.

X