Lingkar Diskusi Batam – 20 April 2013! PerCa Indonesia held an interactive forum of discussion with members regarding issues on the recent application of Immigration Law No. 6/2011 in Batam and issues on Property Ownership for Mix-Nationalities family in Indonesia. The event was conducted in collaboration with the Batam Immigration Office and PerCa Indonesia. This […]
Category Archives: Sosialisasi
Memenuhi Permintaan dari teman- teman anggota di Bali, pengurus PerCa Indonesia kembali mengadakan acara diskusi dan tanya jawab mengenai UU Keimigrasian No. 6 /2011 yang di selenggarakan di Hotel Sanur Paradise, pada tanggal 3 December 2011. Acara di hadiri oleh kurang lebih 60 orang peserta, yang datang dari kalangan anggota PerCa di Bali, perwakilan perusahaan, […]
Dalam rangka sosialisasi Undang-undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh Masyarakat Pelaku Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), Pengurus PerCa Indonesia juga menggelar acara Lingkar Diskusi di Batam. Acara sosialisasi diselenggarakan di Hotel Mercure Batam untuk menjawab keingin tahuan teman-teman anggota PerCa untuk memahami ketentuan-ketentuan yang terbaru dalam Undang-undang ini, khususnya yang terkait dengan Ijin […]
Dengan menyambut gembira atas disahkannya UU Imigrasi No.6/2011, PerCa Indonesia menyelenggarakan acara diskusi dan Tanya jawab bersama – sama dengan teman-teman pelaku perkawinan campuran dan anggota PerCa . Acara diadakan di Hotel Grand Flora, pada tanggal 17 April 2011. Lingkar Diskusi di Jakarta ini dihadiri oleh 180 orang peserta yang datang dari pelaku perkawinan campur […]
Pada tanggal 5-7 November 2012, pengurus PerCa Indonesia diundang oleh Ditjen Imigrasi Direktorat Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011. Pembicara Bpk. Firdaus Amir mengulas tentang aturan pelaksana keimigrasian yang terkait dengan pelaku kawin campur, misalnya tentang Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal […]
Lingkar Diskusi sengaja diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia yang merupakan “kantong domisili” para pelaku perkawinan campuran yang cukup signifikan di tanah air.
Diharapkan dengan penyelenggaraan Lingkar Diskusi ini, pemahaman para pelaku perkawinan campuran akan berbagai ketentuan Imigrasi Indonesia menjadi lebih baik, sekaligus dari diskusi yang terlaksana diperoleh contoh-contoh kasus yang dapat menjadi bahan masukan upaya perubahan RUU Keimigrasian yang sekarang masih dalam tahap pembahasan di DPR