Pada tanggal 5-7 November 2012, pengurus PerCa Indonesia diundang oleh Ditjen Imigrasi Direktorat Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011. Pembicara Bpk. Firdaus Amir mengulas tentang aturan pelaksana keimigrasian yang terkait dengan pelaku kawin campur, misalnya tentang Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap, syarat-syarat yang diperlukan, proses aplikasi, tentang penjamin (sponsor) dan hubungannya dengan Ijin Kerja dari Kemenaker.
Sementara Ibu Etty Andriani membahas tentang SKIM (Status Keimigrasian), khususnya untuk proses pewarganegaraan. SKIM ini adalah satu tahap yang penting dilalui untuk mengklarifikasi status keimigrasian seseorang, dan data pendukungnya seperti berapa lama menetap di Indonesia, yang merupakan syarat mutlak yang penting untuk mengajukan Pewarganegaraan (naturalisasi). Acara Bimtek diikuti oleh perwakilan pelaku perkawinan campuran dari berbagai organisasi, seperti Srikandi, APAB, KPC Melati dan Komet. Disamping itu hadir pula jajaran Direktorat Imigrasi, dari Kantor Imigrasi daerah maupun dari Jakarta. Pada sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan teknis dan aplikatif diajukan oleh peserta Bimtek. Bpk Firdaus menyatakan bahwa walaupun pembahasan hari ini adalah tentang Rancangan PP, yang memang belum mendapatkan pengesahan secaa formal, namun draft ini hampir rampung dan ditargetkan bisa segera diberlakuan pada bulan Januari 2013. Demikian pula ketentuan lanjut yang diperlukan, seperti Peraturan Menteri, yang sekarang juga sudah berbentuk draft dan dapat diajukan segera oleh Ditjen Imigrasi.