Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta Kebijakan Adminduk & Pencatatan Sipil bagi Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, 24 Nopember 2015

PerCa Indonesia di undang untuk menghadiri acara sosialisasi yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum & HAM Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga bekerjasama dengan DitJen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 24 Nopember 2015 tentang Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta Kebijakan Adminduk & Pencatatan Sipil bagi Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas.

Acara yang di buka oleh Dirjen Imigrasi Bapak Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Narasumber yaitu Bapak Friement FS Aruan, S.H., M.H. – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bapak Sonny Sudarsono, S.H., M.Si – Kasubdit Penentuan Status Keimigrasian, Kasi Subdit Pentuskim dan Kewarganegaraan Bapak Cristian Penna dan Bapak Burhanudin, dan Ibu Kadarwati mewakili Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Paparan yang di sampaikan meliputi :

  • Isu-Isu Aktual Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan

Ruang Lingkup Pembahasan :

  1. PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA (ABG) DAN FASILITAS KEIMIGRASIAN (affidavit);

Anak Berkewarganegaraan Ganda/ABG, Dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 hurufc, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 UU No.12/2006 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebu tharus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau sudah kawin.

Persyaratan Pendaftaran ABG dilakukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:

  1. akta kelahiran anak;
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
  3. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
  4. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
  5. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna berukuran4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
  • Pendaftaran di Wilayah Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ABG
  • Pendaftaran di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada : Kepala Perwakilan Republik Indonesia; atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ABG

FASILITAS KEIMIGRASIAN (affidavit)

Tempat Permohonan Affidavit :

a. di wilayah Indonesia :

Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda

b. di luar wilayah Indonesia :

Kepala Perwakilan Republik Indonesia; atau

Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

Persyaratan Affidavit  :

Mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi :

a. paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan

b. bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa yang berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh paspor biasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Fasilitas Keimigrasian sebelum   berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan penggantian dokumen Fasilitas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan Republik Indonesia, atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. (di Kantor Imigrasi yang telah tersedia perangkat cetak affidavit)

2.  PENYAMPAIAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN

  • ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA REPUBLIK INDONESIA YANG BERUSIA 18 TAHUN ATAU SUDAH KAWIN WAJIB MENYAMPAIKANPERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
  • MASA PENYAMPAIAN ADALAH 3 (TIGA) TAHUN SEJAK BERUSIA 18 TAHUN ATAU SUDAH KAWIN

Tempat permohonan untuk pengajuan memilih kewarganegaraan : Di wilayah RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Imigrasi, jika di luar wilayah RI, perwakilan RI atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri

3. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN (SKIM).

ADALAH DOKUMEN KEIMIGRASIAN YANG MEMUAT KETERANGAN MENGENAI MASA TINGGAL WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH INDONESIA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN BERTURUT-TURUT ATAU 10 (SEPULUH) TAHUN TIDAK BERTURUT-TURUT SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAIK MELALUI PROSES PEWARGANEGARAAN MAUPUN MENYAMPAIKAN PERNYATAAN MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA.

Pewarganegaraan, persyaratan umum :

  1. mengisi formulir yang ditentukan
  2. menunjukkan asli dan melampirkan fotocopy : paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku
  3. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah indonesia untuk jangka waktu paling singkat: 5 (lima) tahun berturut-turut; atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  4. tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
  5. pasfoto terbaru berlatar belakang berwarna merah ukuran 3×4 cm, 2 lembar dan 4×6 cm, 4 lembar
  6. nomor pokok wajib pajak ( npwp ); dan
  7. surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan

Pewarganegaraan persyaratan khusus :

  1. tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan : izin mempekerjakan tenaga kerja asing akta pendirian perusahaan;
  2. penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari badan koordinasi penanaman modal dan surat izin usaha tetap
  3. rohaniwan harus melampir surat rekomendasi dari kementerian agama

Peryaratan menjadi WNI :

  1. mengisi formulir yang ditentukan
  2. menunjukkan asli dan melampirkan fotocopy : paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku kutipan kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang
  3. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah indonesia untuk jangka waktu paling singkat: 5 (lima) tahun berturut-turut; atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  4. tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
  5. pasfoto terbaru berlatar belakang berwarna merah ukuran 3×4 cm, 2 lembar dan 4×6 cm, 4 lembar
  6. surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan; dan
  7. khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI bagi Pelaku Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda/ABG

Memperoleh Kewarganegaraan RI bagi pelaku kawin campur yaitu :

  1. Pernyataan disampaikan pemohon kepada Pejabat sesuai tempat tinggal pemohon, diatas kertas bermeterai cukup, dalam bahasa Indonesia ;
  2. Pernyataan tsb, sekurang-kurangnya memuat : Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat dan kewarganegaraan pemohon ; Nama lengkap,tempat dan taggal lahir,serta kewarganegaraan suami/isteri pemohon ;
  3. Dalam hal pernyataan sdh lengkap, pejabat meneruskan kepada Menteri ;
  4. Menteri menetapkan keputusan Memperoleh Kewarganegaraan RI, paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak pernyataan diterima dari pejabat ;
  5. Dokumen yang dilampirkan :
  • Fotocopi akta kelahiran ;
  • Fotocopi KTP atau surat keterangan tempat tinggal pemohon ;
  • Fotocopi akta kelahiran dan KTP WNI suami/isteri pemohon ;
  • Fotocopi akta kawin/buku nikah nikah ;
  • Surat keterangan dr kantor Imigrasi, yg menerangkan pemohon sdh bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut ;
  • Surat keterangan catatan kepolisian ;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yg menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan RI, ia kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan ;
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI,Pancasila, UUD 1945, dan akan membela dengan sungguh2 serta kewajiban yg dibebankan negara sebagai WNI dengan tulus dan iklas ; dan
  • Pas foto pemohon berwarna 4×6 Cm (6 lembar)
  • Biaya PNPB Rp.2.500.000,-

Memperoleh Kewarganegaraan RI bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda/ABG :

  1. Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan, didaftarkan Kepada Menteri palinglambat 4 tahun sejak undang-undang berlaku ;
  2. Bagi Anak berkewarganegaraan Ganda yang lahir sesudah berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan, didaftarkan kepada Kantor Imigrasi/Perwakilan RI ;

Kehilangan Kewarganegaraan RI bagi pelaku kawin campur :

  1. Perempuan WNI, yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan isteri mengikuti kewarganegaraan suami akibat perkawinan tersebut ;
  2. Laki-laki WNI, yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal isterinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut .
  3. Melakukan salah satu tindakan hukum sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan.

Kehilangan Kewarganegaraan RI bagi ABG :

  1. Anak Yang bersangkutan Menyatakan Memilih Menjadi Warga Negara Asing ;
  2. Anak Yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terlambat/tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia;

Tata cara pembatalan kewarganegaraan RI bagi pelaku kawin campur dan ABG : Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri, pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri;Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh berdasarkan Keputusan Presiden, pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Akibat putusnya perkawinan, WNI yang kehilangan kewarganegaraan RI sebagai akibat perkawinan, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia sejak putusnya perkawinan.

Tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI bagi pelaku kawin campur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeteri cukup diajukan kepada Menteri, melalui pejabat sesuai tempat tinggal pemohon ;
  2. Dalam permohonan sekurang-kurangnya memuat : Alamat lengkap ; Alamat tempat tinggal ; Tempat dan tanggal lahir ; Pekerjaan ; Jenis kelamin ; Status perkawinan ; dan Alasan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Dalam hal permohonan telah lengkap, pejabat/perwakilan RI menyampaikan kepada Manteri ;
  4. Menteri menetapkan Keputusan tentang Memperoleh Kewargaraan Republik Indonesia, paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap .
  5. Dokumen yang dilampirkan : Fotocopi akta lahir/surat bukti kelahiran ; Fotocopi paspor RI/surat yang bersifat paspor ; Fotocopi akta kawin/buku nikah/akta cerai/akta kematian isteri/suami pemohon ; Fotocopi akta kelahiran anak pemohon yangbelum berusia 18 tahun dan belum kawin ; Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kpd NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan akan membela dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yg dibebankan negara kepadd WNI dengan tulus dan ikhlas ; Daftar riwayat hidup pemohon ; Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (6 lembar) ; dan Biaya Pnbp Rp 750.000.

Tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI bagi ABG : Melalui Pewarganegaraan (naturalisasi) dan Syarat dan tatacaranya sesuai pasal 8 dan pasal 9 UU Kewarganegaraan

  • Kebijakan  Adminduk & Pencatatan Sipil bagi Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Perkawinan Campuran :

  1. Perkawinan antara 2 (dua) orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing ;
  2. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  3. Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.

Pencatatan Perkawinan campur dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya selain agama islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan :

  • Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau perkawinan Penghayat   Kepercayaan yg ditandatangani oleh Pemuka Penghayat  Kepercayaan ;
  • KTP suami dan istri ;
  • Pas Foto Suami dan Istri ;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami atau istri ;
  • Paspor bagi suami atau istri Orang Asing.

Perjanjian Perkawinan, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditetapkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Atas dasar itu, maka terhadap perkawinan yang lalai dilaporkan pada saat pencatatan perkawinan, dapat dicatatkan pada Register Akta Perkawinan setelah adanya PENETAPAN PENGADILAN dan diterbitkan Surat Keterangan.

Untuk Pencatatan perubahan status ABG Terbatas yaitu :

  1. Anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-undang nomor 12 tahun 2006

a. Mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh keputusan
Menteri Hukum dan HAM tentang penetapan status kewarganegaraan R.I ;
b. Setelah memperoleh keputusan Menteri Hukum dan HAM melapor ke IP Dukcapil
Apabila aktanya diterbitkan di Indonesia, maka diberi catatan pinggir pada akta
kelahiranya bahwa yang bersangkutan WNI, namun apabila aktanya tidak diterbitkan
di wilayah Indonesia, maka IP Dukcapil menerbitkan Surat keterangan pelapor
pencatatan bahwa yang bersangkutan memilih kewarganegaraan ganda terbatas.
c. Adapun bunyi catatan pinggir sebagaimana dimaksud adalah sbb:
“ Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor……….
Tahun………..tentang kewarganegaraan R.I atas nama…………memperoleh
kewarganegaraan R.I berdasarkan pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.”
d. Subyek dari pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 yaitu anak yang memilih
kewarganegaraan ganda terbatas karena kelahiran, pengakuan anak maupun pengangkatan anak.

2. Lahir setelah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, untuk anak yang lahir dari perkawinan campur yang salah satunya orang tuanya WNI setelah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006  maka akta kelahirannya ditulis WNI , dan akan diterbitkan juga Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda.

3. Pencatatan anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.

a. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun yang telah memilih  kewarganegaraan R.I wajib melapor ke IP Dukcapil

b. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas berusia18  tahun atau paling lambat 21 tahun yang memilih kewarganegaraan  asing atau tidak memilih dinyatakan sebagai orang asing. IP Dukcapil  mencabut Kartu Keluarga dan Kartu TandaPenduduk dan memberikan catatan pinggir pada akta catatan sipilnya.

4. Buku yang digunakan dalam pencatatan anak berkewarganegaraan ganda terbatas adalah Buku Daftar Anak Berkewarganegaraan Ganda  Terbatas.

 

X