Pada Selasa, 5 Desember 2017, PerCa Indonesia mengunjungi sahabat2 di Singapura untuk acara Diskusi dan Konsultasi tentang “Perjanjian Perkawinan Pasca Keputusan MK No. 69/PUU/XIII/2015”
Acara ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang semua antusias dan semangat mendengarkan penjelasan dan presentasi dari Notaris Ibu Elizabeth Karina Leonita SH. Mkn. Acara lanjut dengan sesi tanya jawab yang seru. Maklumlah setiap perkawinan mempunyai riwayat, kondisi dan situasi yang berbeda sehingga tentu permasalahan dan tantangannya juga berbeda-beda. Pertanyaan bervariasi mulai dari isi dan periode perjanjian kawin, pembuatan dan pencatatannya, negara suami mengakui atau tidak perjanjian kawin yang dibuat di Indonesia, sampai ke kaitannya dengan tax amnesty.
Mewakili Pengurus Pusat Jakarta, Ibu Juliani Luthan sebagai Ketua dan Ibu Rulita Anggraini sebagai WaKet Dewan Pengawas juga hadir berbagi pengalaman dan perkembangan terkini yang sudah diterapkan di Indonesia. Acara ditutup dengan makan siang lezat dengan menu utama Lontong Sayur dan hidangan Indonesia lainnya yang disiapkan oleh tim Sahabat PerCa di Singapura.
Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada tuan rumah tim Singapura yang sudah mempersiapkan dan melaksanakan acara ini. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di bulan Maret 2018!
Salam PerCa Indonesia!