PRE-NUPTIAL AGREEMENT DAN PENETAPAN PISAH HARTA : IMPLIKASINYA DALAM KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI PELAKU KAWIN CAMPUR
Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) sebagai perkumpulan yang aktif melakukan advokasi dan sosialisasi terkait dengan kepentingan WNI Pelaku Kawin Campur seringkali mendapatkan pertanyaan tentang perjanjian yang satu ini, khususnya bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan campuran. Apa yang dimaksud dengan Pre-Nuptial Agreement (sering juga disebut sebagai Perjanjian Pisah Harta atau Perjanjian Kawin)? Kapan harus dibuat? Dimana harus dibuat? Di Indonesia atau bisa dibuat di Negara calon pasangan? Apa saja yang diperjanjikan, dan bagaimana implikasinya terhadap kepemilikan properti bagi pelaku perkawinan campuran di Indonesia? Bagaimana cara pendaftarannya saat perkawinan?
Selanjutnya, terkait dengan peliknya isu kepemilikan properti di Indonesia bagi WNI Pelaku Kawin Campur, dewasa ini makin dikenal terobosan hukum yang disebut sebagai Penetapan Pengadilan Pisah Harta. Upaya ini dilakukan oleh WNI yang tidak membuat Perjanjian Pisah Harta, namun ingin mengembalikan hak untuk dapat melakukan tindakan hukum, khususnya hak dalam kepemilikan properti. Apa yang dimaksud dengan Penetapan Pisah Harta ini? Bagaimana prosesnya dan dimana mengajukannya? Apakah ini yang dimaksud sebagai Post-Nupt? Apa implikasi hukumnya dalam kepemilikan properti bagi Pelaku PerCa?
Diskusikan dan temukan jawabannya dari narasumber yang terpercaya, dalam Diskusi Interaktif dan Konsultasi PerCa Indonesia di Jakarta.
Narasumber: Notaris Diah Anggraini SH., Mkn
Hari/Tanggal: Kamis/07 April 2016
Waktu: 11.00 – 14.00
Tempat: Jl. Padang N0.29 (dekat pom bensin Jl. Minangkabau) Jakarta Selatan
Registration Fee:
Rp. 200.000 – Member
Rp. 350.000 – Non Member (termasuk Joining Fee member)
Contact to :
Dede Farida – 0858 83714404
Mia Baker – 0818 165692
Hilda Kalman – 0858 88897600