Pada hari Rabu, 12 Juli 2023, PerCa Jakarta diundang oleh KPP Badan dan Orang Asing untuk melakukan diskusi interaktif dengan tema ”Keluarga Perkawinan Campuran Wajib Paham dan Taat Pajak”, yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Badora, Kalibata, Jakarta Selatan.
Hadir sebagai MC, Bapak Dedi Haryadi mewakili KPP Badora, kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video arahan dari Bapak Dirjen Pajak, selanjutnya sambutan yang disampaikan oleh Perwakilan KPP Badora dan Ibu Analia Trisna sebagai Ketua Umum PerCa Indonesia. Pengisi materi dalam diskusi ini adalah Bapak Arif Budi Nugroho (Koordinator Penyuluh Pajak KPP Badora). Beliau menjelaskan dengan rinci pemahaman soal pajak, salah satunya mengenai subyek pajak dan objek pajak. Subjek pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri pun sama hal nya dengan objek pajak yang terbagi dalam kategori objek pajak dalam negeri dan luar negeri. Selain itu dibahas dengan detail terkait kewajiban perpajakan beserta PTKP dan Tarif Pajak. Masuk ke sesi tanya jawab, peserta semangat mengajukan pertanyaan khususnya terkait ketentuan pajak suami WNA, yang dijawab dengan baik oleh narsum.
Diskusi santai tetapi berisi ini berlangsung selama 2 jam dan peserta merasa senang mendapatkan ilmu baru yang bermanfaat bagi keluarga kawin campur khususnya. Di akhir acara KPP Badora menyerahkan cinderamata kepada PerCa Indonesia, dan ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami.
Terimakasih KPP Badora yang telah memberikan kesempatan PerCa Indonesia untuk memahami ilmu mengenai pajak, semoga kerja sama antara PerCa Indonesia dan KPP Badora akan terus terjalin dengan baik.
Bravo PerCa Indonesia!