UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dalam Peraturan Umum Kependudukan dan Catatan Sipil dinyatakan bahwa seluruh penduduk di Indonesia diwajibkan melaporkan seluruh PERISTIWA PENTING KEPENDUDUKAN kepada Instansi berwenang (Administrasi Kependudukan).
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Yang dimaksud Peristiwa Penting Kependudukan adalah Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi
- Kelahiran,
- Kematian,
- Lahir mati,
- Perkawinan,
- Perceraian,
- Pengakuan anak,
- Pengesahan anak,
- Pengangkatan anak,
- Perubahan nama, dan
- Perubahan Status Kewarganegaraan.
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tercantum di Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga. Apabila status seseorang berubah, dari lajang menjadi menikah, atau dari pernikahan tersebut lahir anak, harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil.
Selalu laporkan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil setempat.
(sumber: UU Adminduk No. 24/2013)