PerCa Indonesia diwakili oleh Ibu Rulita Anggraini (Ketua Umum) dan Ibu Melva Nababan (Dewan Pengawas), menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dalam kegiatan Konsinyasi Pembahasan Muatan Substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang diselenggarakan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Gran Melia Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
1. Direktur Jenderal AHU
2. Sekretaris Ditjen AHU
3. Ibu Agvirta A. Sativa (Direktur Otoritas Pusat dan Hukum International Ditjen AHU)
4. Bapak Bayu Seto Hardjowahono (Ketua Asosiasi Pengajar dan Pemerhati Hukum Perdata Internasional & Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan)
5. Prof. Afifah Kusumadara (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
6. Bapak Yu Un Oppusunggu (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
7. Ibu Sylvana Maria Apituley (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Dalam forum ini, PerCa Indonesia menyampaikan tanggapan dan usulan berdasarkan pengalaman yang dihadapi keluarga perkawinan campuran dalam berbagai persoalan hukum lintas negara. PerCa Indonesia juga mendorong agar RUU Hukum Perdata Internasional dapat segera disahkan, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dalam hubungan hukum perdata internasional.
Bravo PerCa Indonesia!



