Menindak lanjuti acara Lingkar Diskusi Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Ijin Tinggal, tenaga Kerja dan Administrasi Kependudukan, yang diselenggarakan Kanim Jaksel tanggal 15 Oktober 2015 lalu, pengurus PerCa Indonesia menemui Direktur Pencatatan Sipil, Ir. Anny Jusistiany, Kasubdit Pencatatan Perkawinan Ibu Christina dan Ibu Diana Anggraini pada tanggal 3 November 2015.
Diskusi diawali dengan pemaparan Kasubdit Pencatatan Perkawinan, tentang Isbat Nikah. Banyak pasangan kadang di awal mencari jalan mudah dengan nikah siri/secara agama saja. Namun pada perkembangannya, malah terbentur masalah karena pernikahan tersebut tidak tercatat oleh Dinas Dukcapil. Hal ini sangat mengganggu dalam pembuatan dan kelengkapan dokumen kependudukan dirinya maupun anak-anaknya. Selain itu, untuk WNI yang menikah dengan WNA juga tidak bisa membuat Ijin Tinggal Tetap untuk pasangannya, ke Ditjen Imigrasi. Ijin Tinggal Tetap itu membutuhkan catatan pernikahan resmi. Jalan keluarnya bila menikah secara Islam adalah mengajukan “Isbat Nikah, yang disahkan di Pengadilan Agama setempat. Dan untuk yang non Islam mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Pengajuan Isbat Nikah ini harus mengikuti persyaratan administrasi Pengadilan Agama, memajukan bukti (misalnya foto-foto pernikahan) dan saksi (yang hadir dalam prosesi pernikahan ijab Kabul tersebut, seperti orang tua atau kerabat). Isbat Nikah dilaksanakan dengan proses persidangan di muka hakim. Setelah Isbat Nikah dilaksanakan, harus didaftarkan juga ke Kementerian Agama untuk dapat dibuatkan buku nikah.
Ada pula kasus, dimana orang Indonesia menikah di luar negeri, namun tidak sempat mencatatkan pernikahannya itu ke Konsulat Jenderal Indonesia di Negara setempat. Pemahamannya adalah bahwa Akte Catatan Sipil yang dikeluarkan oleh Civil Registry Office dari berbagai Negara itu adalah akte Universal Otentik. Dan Negara yang didaftarkan harus menerima pencatatan tersebut. Yang perlu dilakukan oleh pasangan adalah melakukan pendaftaran pencatatan pernikahan ke Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Ibu Direktur Capil menyambut baik kerjasama dan masukan dari PerCa Indonesia, khususnya yang terkait dengan penyebaran awareness bagi pelaku kawin campur untuk mendaftarkan pernikahan mereka yang dilakukan di luar negeri, serta mencatatkan pernikahan mereka dari KUA ke Catatan Sipil. Disamping itu PerCa mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat/mengumpulkan data base yang mutakhir dan terkini, tentang jumlah WNI pelaku perkawinan campuran dan anak-anak mereka yang berkewarganegaraan ganda, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di mancanegara. Hal ini sangat dibutuhkan pemerintah dalam membuat kebijakan yang tepat, yang terkait kepentingan warganegaranya, yang melakukan perkawinan campuran.
Saya ingin menjadi anggota perca bagaimana caranya
Sudah kami kirimkan via email.
Salam.
izin bertanya bu, berapa jumlah pasangan kawin campur secara keseluruhan ? apakah ada peningkatan tiap tahunnya?
dan jumlah anggota perca berapa ya bu ….
terima kasih
Ya ada peningkatan di setiap tahun nya.
Saya ingin menjadi anggota PERCA
Segera kami kirimkan form nya.
Saya hendak bertanya jika ingin mencatatkan pernikahan diindonesia harus kemana dan apa prosedurnya.kalo boleh tahu ada linknya ?
Terima kasih.
Maaf Sebelumnya, apakah sudah menjadi member PerCa?
Salam