Setelah penyelenggaraan Lingkar Diskusi, yang merupakan kerjasama antara Ditjen AHU Kemenhukham RI dan PerCa Indonesia tanggal 25 September 2014 yg lalu, Sahabat PerCa di Balikpapan kali ini mengadakan members gathering, bertempat di rumah Mbak Murni Tingay, pada tanggal 18 Februari 2015. Dihadiri sekitar 40 anggota PerCa di Balikpapan, acara berlangsung akrab dan semarak. Selain silaturahmi dan berdiskusi, teman2 Balikpapan juga ber-potluck-ria, saling cicip berbagai jenis masakan dari dapur masing2.
Acara dikoordinasikan dengan baik oleh para liaisons PerCa di Balikpapan, yakni Diah Dunks, Muntini Cooper, Murni Tingay dan Megawati Mamusung, serta dihadiri oleh Ketua Perkumpulan, Juliani W. Luthan, dari Jakarta. Para anggota sangat antusias melancarkan berbagai pertanyaan, yg terkait dgn masalah Ijin Tinggal pasangan, keterkaitan dgn Ijin Kerja, kesulitan yg masih dihadapi di lapangan, urusan pencatatan pernikahan hingga masalah kepemilikan properti. Teman2 Balikpapan menaruh interest khusus tentang solusi Penetapan Pengadilan Pisah Harta.
Acara yg diselingi dgn makan bersama serta foto2 disambung dengan audiensi PerCa Indonesia-Balikpapan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Imigrasi Balikpapan. PerCa disambut hangat oleh Bpk Helmi, Sekretaris Dinas Dukcapil yang didampingi oleh staf.
Ketua PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan memperkenalkan jajaran pengurus Balikpapan kepada Dinas Dukcapil, membahas beberapa hal terkait dgn Pencatatan Sipil serta meminta dukungan-kerjasama Dinas Dukcapil untuk kegiatan sosialisasi PerCa Indonesia di Balikpapan. Demikian pula di Kantor Imigrasi, rombongan disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi, Bpk. Sukadar dan jajarannya.
Ka Kanim menyatakan akan bekerjasama dgn PerCa Indonesia di Balikpapan, dan akan membantu pengurusan ijin tinggal tetap bagi pasangan/anak yg asing. Tetapi Kakanim menekankan kebutuhan unt klarifikasi pasal 61 UU No.6/2011. Sementara Dinas Dukcapil telah menjalin MOU dgn belasan RS di kawasan Balikpapan, unt proses akta kelahiran secara langsung di rumah sakit tempat kelahiran, unt makin meningkatkan pelayanan kependudukan bagi warga. Anggota PerCa Indonesia yang memiliki pertanyaan terkait dengan pelayanan kependudukan diperbolehkan bertanya langsung kepada pejabat yang berwenang, dan akan disambut dengan tangan terbuka, demi meningkatkan tertib administrasi masyarakat.