Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda menyelenggarakan Seminar Kewarganegaraan dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. PerCa Indonesia mengirimkan para pengurus PerCa Balikpapan untuk hadir menjadi peserta di acara tersebut, yang diselenggarakan di ruang pertemuan Kanwil Hukham Samarinda, pada tanggal 29 Juni 2015. Undangan diterima dari Bapak Yudi, Kadiv Imigrasi Kanwil Hukham Kalimantan Timur.
Dalam seminar yang diisi oleh narasumber Kemenhukham dari Jakarta, dijelaskan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan wajib dijunjung tinggi oleh masyarakat dan dilindungi oleh negara. Diskusi berjalan hangat, saat teman2 PerCa Balikpapan mengeluarkan pertanyaan, bahwa masih ada hak-hak asasi pelaku perca yang masih terdiskriminasi di negara Indonesia, dengan mengangkat upaya judicial review yang sedang dilaksanakan Ike Farida (pelaku PerCa dan anggota Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia) terhadap UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan. Dimana hak kepemilikan terhadap tanah dan bangunan terenggut dari dirinya, di mata hukum, hanya karena dia menikah dengan orang asing dan tidak memiliki perjanjian pra-nikah dengan suami WNA-nya.
Pihak Hukham menyatakan bahwa mereka sangat mengerti kekecewaan dan memahami diskriminasi tersebut masih ada, dan menyatakan dukungannya kepada pelaku PerCa dalam memajukan hak mereka di mata hukum. Kita nantikan bagaimana sikap pemerintah dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi, yang harapannya dapat memberikan solusi terhadap keadaan yang masih dirasa tidak adil ini, bagi keluarga PerCa.