Pada tanggal 08 Desember 2015, pengurus PerCa Indonesia melakukan audiensi dan berdiskusi dengan Bapak Drs. Hery Sudarmanto, M.H. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta). Diskusi mengulas dan mengupdate tentang pertemuan yang telah dilakukan PerCa Indonesia, dengan Ibu Dirjen (Binapenta)DR. Reyna Usman, yang merupakan pejabat sebelumnya.
Salah satu agenda kerjasamanya adalah dengan menggelar Lingkar Diskusi tentang Peraturan bagi Tenaga Kerja Asing, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kemenaker, pada bulan Agustus 2015. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan ketentuan dalam pengelolaan Tenaga Kerja Asing, khususnya bagi TKA pelaku PerCa (WNA yang menikah dengan WNI, dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing di Indonesia). Hal ini terkait pula dengan aturan-aturan baru, yang tercantum dalam Permenaker No. 16 tahun 2015.
Pengurus PerCa juga menyampaikan usulan Perkumpulan yang membahas mengenai ketentuan-ketentuan yang memudahkan bagi TKA pelaku perkawinan campuran di sektor informal dan kerjasama dengan PerCa Indonesia dalam hal sosialisasi terkait isu-isu TKA.
Apa yang kami sampaikan, disambut dengan baik oleh Pak Hery Sudarmanto. Pak Hery menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ke daerah, akan bekerjasama dengan PerCa Indonesia, sehingga makin banyak pelaku PerCa memahami ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Selanjutnya, Pak Hery Sudarmanto juga mendorong agar proposal usulan PerCa dapat diteruskan ke Pak Menteri, sehingga pemerintah dapat mengakomodasi keberadaan keluarga PerCa, yang juga harus dilindungi hak konstitusionalnya untuk dapat bekerja dan mencari nafkah, sesuai ketentuan yang berlaku.