Perca Indonesia Berpartisipasi Dalam Acara “Sosialisasi Hasil Penelitian Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 tahun di Indonesia”

Pada tanggal 27 April 2019 Perca Indonesia berpartisipasi dalam acara “Sosialisasi Hasil Penelitian Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 tahun di Indonesia”.

Acara diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan dibuka oleh Ketua Penyelenggara , Bapak Safatil Firdaus – Kepala Bidang HAM, dilanjut pemaparan oleh – Dr. Baroto, S.H.,M.H – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang bertajuk Problematika Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur, dan kemudian diisi dengan pemaparan Hasil Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tentang Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 tahun di Indonesia”. Turut hadir dalam acara Sosialisasi ini, Pengurus dari PerCa Indonesia, Ibu Melva Nababan Sullivan (Ketua Dewan Pengawas PerCa Indonesia), Analia Trisna (Sekretaris PerCa Indonesia), dan Lucyana Burtinn (Event Division PerCa Indonesia).

Nara Sumber :

– Dr. Baroto, S.H.,M.H – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan
HAM

– Bapak. Seprizal, S.H.,M.H – Kepala Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hukum

 

X