Sebagai perkumpulan kawin campur yang aktif dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi, PerCa Indonesia diundang oleh Direktur Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam acara Focus Group Discussion “Dalam Rangka Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran untuk Anak Dibawah Usia 18 Tahun”, yang diselenggarakan pada tanggal 20-22 November 2015, bertempat di Hotel Kaisar Duren Tiga Jakarta Selatan.
FGD ini dilaksanakan dalam rangka perumusan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang pedoman Kepemilikan Akte Kelahiran, yang ingin dipercepat dan diperluas layanannya kepada masyarakat. Diskusi dibagi dalam 3 kelompok, yang membahas apa yang harus diupayakan untuk lebih mempermudah pembuatan akte kelahiran bagi anak-anak di Indonesia, hingga bagaimana spesifikasi blanko register akte kelahiran.
Indonesia menjadi sorotan secara internasional, karena masih banyak anak di Indonesia yang belum memiliki akte kelahiran. Yang akan dibahas adalah bagaimana pendaftaran akte kelahiran secara SIAK On Line, bagaimana pelaksanaan pemberian akte kelahiran bisa dipermudah, dan bagaimana kerjasama antar lembaga bisa membantu percepatan pemberian akte kelahiran. Kemendagri telah melakukan MOU untuk tujuan kepemilikan akte kelahiran dan pemberikan Nomor Induk Kependudukan. Sejauh ini sudah ada 176 juta orang di Indonesia yang telah memperoleh NIK, yang mana upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemberian Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Pemerintah telah menjadikan identitas hukum sebagai salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 yang disahkan melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015. Prioritas tersebut diwujudkan dengan menjadikan administrasi kependudukan sebagai 1 dari 5 paket pelayanan dasar minimal (selain kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan infrastruktur dasar).
Jenis pelayanan dasar identitas hukum/administrasi kependudukan tersebut meliputi pelayanan akta kelahiran, KTP, surat nikah/akta perkawinan, akta perceraian dan kartu keluarga.
Dalam hal Kepemilikan Akte Kelahiran, Pemerintah telah mempermudah untuk memberikan pelayanannya, yaitu :
- Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota, Kecamatan, Puskesmas, dan RSUD, serta Kelurahan dan pelayanan mobile/jemput bola.
- Waktu Pelayanan : 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
- Retribusi : Rp. 0 (gratis)
Adapun Persyaratan untuk Akte Kelahiran secara manual berupa :
- Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang/Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan;
- Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan;
- Foto copy KK dan KTP orangtua;
- Foto copy paspor bagi WNI dan orang asing;
Permasalahan bagi yang tidak dapat memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran, khususnya untuk anak yang berusia > 10 tahun maka pemecahannya sesuai dengan Pergub No.81 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Yang Tidak Memiliki Surat Keterangan Kelahiran, sehingga surat keterangan kelahiran dapat digantikan dengan surat pernyataan orang tua.
Data kependudukan yang akurat membantu Pemerintah merencanakan, membiayai, dan mengelola pelayanan publik secara lebih efektif dan berkeadilan bagi warganya.