Sabtu, 9 November 2024, PerCa Indonesia Singapore melaksanakan kegiatan Lingkar Diskusi dengan bertema: “Aspek Hukum dalam Perkawinan Campuran”, bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Acara dibuka oleh Bapak Suryo Pratomo (Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Untuk Republik Singapura), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan ketiga narasumber, yakni: Ibu Mahayu Suryandari (Atase Kejaksaan), Bapak Andi Setiawan (Atase Imigrasi), dan Ibu Elizabeth K. Leonita (Notaris). Ibu Rulita Anggraini (Ketua Umum PerCa Indonesia) bersama Ibu Fitri Isenbeck (Ketua PerCa Singapore) bertugas sebagai moderator. Turut hadir secara langsung Ibu Juliani Luthan (Ketua Pokja Kewarganegaraan), Ibu Enggi Holt (Dewan Pengawas) dan Pengurus serta beberapa anggota dari PerCa Batam. Hadir juga sebagai VIP & undangan Ibu Noeri Suryo Pratomo, Bapak Djati Ismojo & Ibu Irawati Djati, Kepala Fungsi Pensosbud, Sekretaris Pertama Fungsi Pensosbud, Konsuler KBRI, DWOP KBRI, KCBI Singapore, PWIS, dan IMAS.
Lingkar Diskusi berjalan dengan lancar, peserta aktif bertanya dan merasa puas dgn jawaban yang disampaikan narasumber.
Terimakasih kepada semua yang terlibat dalam acara. Semoga PerCa Singapore semakin sukses. Bravo PerCa Singapore!