Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan untuk mengurus Ijin Tinggal Tetap, dengan sponsor Suami/Isteri WNI
- Formulir Pendaftaran Orang Asing
- Formulir Perubahan Data Orang Asing
- Formulir ITAP
- Surat Permohonan (dari sponsor)
- Surat Permintaan dan Jaminan (bermaterai)
- Surat Pernyataan Integrasi (ditandatangani oleh WNA yang akan memperoleh ITAP, bermaterai)
Data Suami/Isteri WNA Pemohon ITAP:
1. Foto copy Paspor halaman 1 s/d akhir + Paspor asli
2. Foto copy Buku Biru halaman 1 s/d akhir + Buku Biru asli
3. Foto copy SKPPS (domisili)
4. Foto copy KITAS lama + KITAS aslinya
Data Sahnya Perkawinan
1. Akte Nikah/Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat menikah
2. Bukti Laporan Pernikahan dari Catatan Sipil
3. Surat dari Kedutaan terkait, bahwa perkawinan sudah resmi dan tercatat
Data Pasangan dan Anak
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Paspor Pasangan dan Anak
4. Akte Lahir Anak
Data Ketenagakerjaan
1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan)
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
4. NPWP Perusahaan
5. IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
6. Bukti Bayar Kemenaker (DPKK) – USD. 1200
Semua dokumen dicopy rangkap 4, dan disiapkan untuk permohonan ITAP sponsor pasangan