“Pertemuan Konsultatif tentang Syarat dan Pembuatan Perjanjian Perkawinan sesuai Putusan MK No.69/2015”

“Pertemuan Konsultatif tentang Syarat dan Pembuatan Perjanjian Perkawinan sesuai Putusan MK No.69/2015” digelar oleh Sahabat PerCa@Surabaya bersama Notaris setempat. Acara dihadiri oleh sekitar 15 anggota PerCa di Surabaya, yang didampingi oleh pasangan masing-masing. Pertemuan dikelola oleh pengurus PerCa dan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2017 di ruang meeting Hotel Singgasana.

Banyak pelaku kawin campur yang dalam upaya memulihkan hak konstitusionalnya sebagai WNI dalam kepemilikan properti, ingin membuat Perjanjian Kawin, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/2015. Kebutuhan ini difasilitasi oleh Perkumpulan, dengan mengontak notaris, mempelajari dan membahas syarat-syarat pembuatan Perjanjian Kawin, sekaligus mengumpulkan rekan-rekan anggota yg memang berminat untuk membuat Perjanjian Kawin tersebut. Apalagi petunjuk pelaksanaan di lapangan juga telah dikeluarkan dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil, maka para pemangku kepentingan lebih jelas untuk mengambil langkah pembuatan Perjanjian Perkawinan ini.

Malam itu anggota yang hadir melakukan penandatanganan perjanjian di depan Notaris. Kebutuhan untuk memiliki properti, untuk tempat tinggal atau investasi adalah salah satu aspek penting kehidupan keluarga. Dengan keluarnya Keputusan MK sebagai hasil permohonan Uji Materi yg dilakukan oleh Ike Farida SH, LLM — pelaku kawin campur, ahli hukum yang juga adl Koordinator Tim Advokasi Perkumpulan PerCa Indonesia sudah sangat ditunggu oleh pelaku kawin campur. Dan PerCa Indonesia sebagai organisasi pemangku kepentingan aktif melakukan sosialisasi, menggelar diskusi dan tanya jawab guna memahami peraturan ini.

Terima kasih kami sampaikan atas kerja dan koordinasi yang dilakukan oleh Ibu Novi, Ibu Pras, Ibu Susi dan Ibu Santi atas berlangsungnya pertemuan konsultatif ini.

Bravo Sahabat PerCa Indonesia@Surabaya

X