UU Keimigrasian yang telah dibahas sejak Juli 2010, telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seluruh fraksi di lembaga legislative menyetujui pengesahan itu dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Bpk Priyo Budi Santoso pd tgl 7 April 2011.
Dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari keluarga perkawinan campuran, antara lain PerCa Indonesia, APAB, Srikandi, Komet WW Indonesia, C4 dan Diana, sidang ditutup dengan meriah diiringi oleh kegembiraan para pelaku kawin campur.
Sidang diisi oleh pidato laporan dari Ketua Panja RUU Imigrasi, Bpk Fahry Hamzah dan pidato dari Menhukham (Menteri Hukum dan Ham) Bpk Patrialis Akbar, yang mengupas pokok-pokok penting yang sudah masuk dalam isi batang tubuh UU Imigrasi tentang kemudahan Ijin Tinggal bagi keluarga perkawinan campuran dan kesempatan untuk berpenghidupan sebagai keluarga yang utuh.
Tim Advokasi Perkawinan Campuran yang diawaki pengurus inti PerCa Indonesia dan APAB (Aliansi Pelangi Antar Bangsa) kemudian menggelar acara Press Conference, yang dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Bpk Bambang Irawan, Sekretaris Ditjen Imigrasi Bpk Muhammad Indra, Ketua Sidang Paripurna Bpk Priyo Budi Santoso, Ketua Panja Bpk Fahry Hamzah, dan Menhukham Bpk Patrialis Akbar.
Puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online hadir pada acara ini. Liputan acara ini telah dimuat di beberapa media antara lain : Metro TV, RCTI, media cetak (Bisnis Indonesia, Media Indonesia, The Jakarta Post, The JakartaGlobe, Koran Tempo, Indo Pos, Kontan, Sinar Harapan, Rakyat Merdeka, Jurnal Nasional, Seputar Indonesia, Bali Post dll.
Hello admin, salam kenal… apa ada berita terbaru mengenai UU No.6/2011 pasal 61. Apakah implementasinya sudah berjalan? karena selama ini masih membingungkan kami sebagai mixed couple. Beberapa pernyataan menyatakan pemegang KITAP dari perkawinan campur boleh melakukan pekerjaan tanpa ijin, pernyataan lain boleh melakukan pekerjaan dengan ijin (IMTA).
Dan selama ini belum ada sumber yang dapat dipercaya dan sepertinya “sitting still and dorment” tanpa ada kelanjutan yang pasti mengenai pasal 61 ini.
Any info would be appreciated, since so many mixed couple here now… dengan memegang KITAP dari hasil perkawinan bukan sponsor dari pekerjaan. Golongan KITAP dari hasil perkawinan ini memerlukan kepastian untuk pasal 61 ini, supaya dapat melakukan hak nya untuk memenuhi kebutuhan hidup
dan/atau keluarganya.
Terimakasih,
Dee