Zoom Discussion ”Dokumen Kependudukan Penting Bagi WNA dalam Mensukseskan Vaksinasi Nasional” 8 Juli 2021

Kamis, 8 Juli 2021, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menyelenggarakan diskusi virtual tentang ‘’Dokumen Kependudukan Penting bagi WNA dalam Mensukseskan Vaksinasi Nasional’’. Diskusi ini adalah bentuk kerjasama PerCa Indonesia dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk menginformasikan dokumen yang harus dimiliki WNA yang tinggal di Indonesia, pelaksanaan kebijakan adminduk di lapangan, serta info terbaru aturan vaksinasi buat WNA dan WNI di tanah air. Diskusi diikuti 190 peserta, yang terdiri dari anggota PerCa Indonesia, WNA berkepentingan, serta para pejabat instansi dari berbagai daerah di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Ibu dr. Prima Yosephina Hutapea, MKM (Plt. Direktur Surveilance dan Karantina Kesehatan), dan Ibu Alina Balqis (Kepala Bidang Data dan Informasi, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta).

Pada kesempatan ini, yang menjadi host/ MC acara adalah Ibu Dini Goodenough (Koord. PerCa Jakarta) dan sebagai Moderator, Ibu Analia Trisna (Wakil Ketua PerCa Indonesia).

Pada pembukaan diskusi, Ibu Juliani W. Luthan, Ketua Umum PerCa Indonesia, menyampaikan bahwasanya dokumen kependudukan, seperti SKTT dan KTP WNA adalah WAJIB dimiliki, karena sejatinya keluarga PerCa yang berstatus WNA adalah PENDUDUK di Indonesia. Acara ini adalah bentuk kepedulian PerCa Indonesia untuk mensosialisasikan informasi penting aturan Adminduk, sekaligus upaya ikut mensukseskan program Vaksinasi nasional.

Pengarahan dari Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali bahwa orang asing yang berdomisili Indonesia harus memiliki Nomor Induk Kependudukan, dalam bentuk SKTT dan KTP Asing, serta untuk aturan dan syarat aplikasinya sudah dimudahkan. Ada daerah yg prosesnya dilakukan secara daring, namun masih banyak yang dilakukan secara manual. Proses ini tidak bisa diwakilkan, karena ada perekaman sidik jari dan data pemohon. Prof. Zudan menanggapi pertanyaan anggota PerCa Indonesia terkait aturan-aturan Dukcapil, karena ternyata masih banyak yang belum dijalankan secara serempak oleh Dinas Dukcapil Daerah, yang dampaknya cukup membingungkan keluarga kawin campur. Untuk itu, Prof. Zudan menegaskan semangat Ditjen Dukcapil untuk memberikan pelayanan adminduk yg sebaik-baiknya, mudah dan jelas.

Narasumber berikutnya, dr. Prima Yosephina Hutapea memaparkan secara lengkap seluruh kebijakan dan langkah vaksinasi yang dilakukan di Indonesia bagi masyarakat umum dan orang asing.

Beragam pertanyaan yang disampaikan melalui chat room dibahas oleh narasumber secara terperinci. Selama dua jam lebih peserta yg hadir menyimak diskusi sampai akhir, serta menyambut baik diskusi virtual ini.

Terima kasih kepada narsum, peserta, serta pengurus perca yang terlibat dalam mensukseskan acara. Semoga sharing informasi ini bermanfaat bagi seluruh anggota dan peserta acara.

Untuk acara sosialisasi mendatang sillahkan akses ke www.percaindonesia.com dan akun media sosial Perkumpulan.

Bravo Perca Indonesia!

 

X