PerCa Indonesia menghadiri RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi III DPR RI bersama HKHKI

PerCa Indonesia menghadiri RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi III DPR RI bersama HKHKI (Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia) pada tanggal 19 Januari 2022 di Gedung Nusantara II. Adapun RDPU tersebut berjalan selama 2 jam lebih dengan bahasan tentang laporan masyarakat perihal pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengembang/Developer.

Komisi III DPR RI cukup entusias, terbuka dan siap membantu untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang telah disampaikan oleh masyarakat, mereka juga memberikan kesempatan kepada semua LSM termasuk PerCa untuk menjelaskan permasalahan yang dilaporkan dalam rapat, dimana ketika giliran PerCa Indonesia diberi kesempatan Ibu Melva menyampaikan secara singkat masalah yang terjadi dengan beberapa member PerCa Batam, dimana apartemen hunian milik mereka dibongkar secara paksa oleh Developer tanpa memperdulikan hak sipil dan HAM konsumen.

Untuk selanjutnya PerCa akan memberikan bukti dan dokumen kasus tersebut secara lengkap, yang akan dimasukkan detailnya bersama HKHKI dalam waktu 7 hari setelah rapat.

X