Affidavit Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Sebagai Fasilitas Imigrasi

Affidavit adalah Fasilitas Keimigrasian bagi  Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), sehingga mereka tidak perlu Visa, Ijin Tinggal dan Ijin Masuk Kembali bila masuk Indonesia dengan paspor asingnya, dan akan diperlakukan sebagai Warga Negara Indonesia. Perlu diingat bahwa Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) hanya diberikan apabila ABG yang sudah memiliki paspor asing. Affidavit ini berbentuk kartu, dan harus dibawa/ditunjukkan di Pintu Pemeriksaan Imigrasi Indonesia di bandara atau pelabuhan, bilamana anak bepergian dengan paspor asingnya.

Seperti telah diketahui, ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraaan, menyebutkan bahwa bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (antara WNI dan WNA), maka anak tersebut akan memiliki status Kewarganegaraan Ganda.

Sesuai pasal 4 dan 5 UU No. 12/2006, yang dimaksud subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda (Terbatas), yaitu:

  1. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
  3. Anak tidak sah dari ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
  4. Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
  6. Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan

Status Kewarganegaraan Ganda tersebut hanya berlaku sampai dengan umur anak 18 tahun, dengan masa tunggu/penentuan selama 3 tahun (sampai si anak menginjak usia 21 tahun).

Untuk itu alangkah baiknya bila orangtua dari keluarga perkawinan campuran segera mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan Affidavit, di Kantor Imigrasi terdekat dari tempat domisili keluarga.

Syarat dokumen yang diperlukan adalah:

  • Surat Permohonan orang tua WNI
  • Formulir data anak yang tersedia di kantor Imigrasi
  • KTP orang tua WNI
  • Paspor asing anak
  • Paspor asing orang tua WNA
  • Akte kelahiran anak
  • Surat nikah atau akte cerai orang tua
  • Kartu Keluarga
  • ⁠Setifikat bukti pendaftaran Kewarganegaraan Ganda anak

Proses permohonan affidavit ini memakan waktu sekitar 10 hari kerja sejak didaftarkan, dengan biaya Rp. 400.000,-. Sebagai catatan, Affidavit ini berlaku sesuai dengan masa berlaku paspor asing.

 

X