Untuk keluarga perkawinan campuran yang mempunyai anak berkewarganegaraan asing tapi ingin tinggal di Indonesia untuk sementara waktu, anak dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas untuk penyatuan keluarga atau Family Dependent dengan kode E31C. Mereka harus disponsori oleh orang tuanya yang WNI untuk memperoleh Ijin Tinggal ini.
Untuk memperolehnya, buka situs Imigrasi Indonesia di www.molina.imigrasi.go.id.lalu daftar untuk kategori penyatuan keluarga bagi anak. Syarat dokumen2 yang diperlukan adalah:
- Paspor Asing Anak
- Surat permohonan Ibu atau Ayah WNI
- Rekening bank senilai minimum 2000 dolar Amerika
- Pasfoto terbaru
- Akte kelahiran
- Akte perkawinan sah orang tua
- Kartu Keluarga
- Pilih masa berlaku visa yaitu 1 atau 2 tahun
Setelah itu klik untuk submit dan ajukan, lalu tunggu beberapa hari kerja untuk pemrosesan dokumen. Saat permohonan sudah disetujui, akan dikirimkan kode billing pembayaran melalui akun email, lalu setorkan pembayaran sebesar Rp 2.700.000 dan USD 150 untuk masa berlaku VITAS selama 1 tahun. Untuk pembayaran mata uang USD, harus disetorkan melalui bank pemerintah, yang menjadi bank koresponden Ditjen Imigrasi. Selanjutnya, visa secara elektronik akan dikirim melalui email.
Bilamana anak WNA posisi di luar negeri, dia bisa langsung masuk ke Indonesia dengan menunjukkan email ini, namun bila anak sudah masuk ke Indonesia (biasanya dengan Visa On Arrival), maka harus keluar dari wilayah RI, lalu masuk kembali dengan menunjukkan email visa elektronik E31C tersebut kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan.
Permohonan visa untuk Indonesia sekarang dilayani secara online, melalui situs www.molina.imigrasi.go.id.