Reminder bagi suami atau istri WNA Pemegang Ijin Tinggal Tetap, harap perhatikan waktu berlaku ITAPnya untuk pelaporan update data ke Ditjen Imigrasi, yang menjadi kewajiban pemegang ITAP dan sponsornya (pasangan WNI). ITAP sendiri masa berlakunya adalah selama 5 tahun. Karena cukup panjang waktunya, maka seringkali deadlinenya terlewat. Untuk melakukan pelaporan, segera kunjungi Kantor Imigrasi setempat sesuai domisili penjamin.
Untuk perpanjangan ITAP ke-dua, masuk dalam kategori ITAP tidak terbatas. Syarat dokumennya antara lain:
- Surat Pelaporan Itap
- Surat Jaminan yang ditandatangai sponsor, yang bermaterai
- KTP Penjamin (pasangan WNI)
- Paspor Asing WNA
- KITAP Asli dan Cap ITAP di paspor WNA
- KTP Asing
Disamping itu, WNA juga harus membuat dan menanda tangani Pernyataan Integrasi.