Exit Permit Only (EPO)

Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali.

EPO diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali ke negaranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena mengalami deportasi (tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, biasanya karena melakukan pelanggaran berat Imigrasi).

 

EPO diurus di Kantor Imigrasi tempat Ijin Tinggal diterbitkan.

 

Jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut memperpanjang KITASnya, maka ia harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia (EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi. Atau bila seorang TKA berubah sponsornya, maka dia harus EPO untuk kembali bekerja di Indonesia (dengan sponsor baru).

 

Hal ini terkecuali untuk jabatan Direktur di perusahaan, maka sponsor perusahaan dapat mengajukan perubahan dari ITAS  (Ijin Tinggal Sementara) menjadi ITAP (Ijin Tinggal Tetap) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

Apabila seorang TKA yang juga pelaku kawin campur, ingin merubah sponsornya (dari sponsor tinggal perusahaan menjadi sponsor pasangan/isteri atau suami WNI), maka  orang asing tersebut tidak perlu mengajukan EPO. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-2971-GR.01.13.

 

Sesuai peraturan yang baru (UU No. 6/2011 dan PP No. 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian), orang asing dengan sponsor keluarga (mengajukan aplikasi visa No. 317 – Penyatuan Keluarga), maka Ijin Tinggal diajukan oleh keluarga, sementara Ijin Kerjanya, harus diajukan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Artinya Ijin Tinggal dan Ijin Kerja terpisah sponsornya.

 

Berikut persyaratan Exit Permit Only/ EPO:

  • Paspor Asli
  • Kitas Asli
  • Buku Biru Asli
  • KTP Penjamin/Sponsor – *khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
  • Kop Surat Perusahaan
  • DPKK Asli
  • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) Asli
  • RPTKA (Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing) Copy

 

Bilamana EPO sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, maka ada jangka waktu kepada Orang Asing tersebut, untuk meninggalkan Indonesia, setelah tanggal dikeluarkannya EPO. Untuk itu, agar bisa melakukan planning pembuatan EPO dengan cermat dan seksama.

Orang asing juga harus memperhatikan dokumen kependudukannya, yang juga harus diurus, terkait dengan EPO yang telah dia lakukan.

X